Jumat, Juli 4, 2025

Disersi, Dua Anggota Polres Metro Tangerang Dipecat

POSRAKYAT.ID – Dua orang anggota Polres Metro Tangerang yakni Bripka Erwan Syahri dan Briptu Bayu Gusman diberhentikan secara tidak hormat (PTDH).

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, pemberhentian kedua anggotanya telah sesuai prosedur.

“Keduanya telah diputuskan melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk dilakukan PTDH,” terang Zain, Senin 19 Desember 2022.

Kedua anggota tersebut di PTDH lantaran meninggalkan tugas selama 30 hari secara berturut-turut,” tambahnya.

Zain mengatakan, kedua Anggota Polres Metro Tangerang tersebut sudah tidak ingin menjadi bagian Polri.

“Mereka sudah kita tanya. Namun jawabannya memang salah anggota memang sudah tidak ingin menjadi anggota Polri,” ungkapnya.

Baca Juga :  Tak Ditanggapi Birokrasi, Warga Datangi DPRD Tangsel

Satu anggota lainnya disamping disersi juga telah melakukan beberapa tindakan pelanggaran berulang sampai delapan kali,” sambung Zain.

Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
RELATED ARTICLES

Populer