POSRAKYAT.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Deden Apriandhi mengungkapkan, dalam rangka menjalankan amanat Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait budaya kerja dan efisiensi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengetatkan anggaran hingga Rp200 miliar, di APBD 2026 ini.
“Kita sudah menghitung hasil efisiensi yang kita dasarkan kepada SE Mendagri kemarin dari perjalanan dinas, BBM, pembayaran listrik, kurang lebih mencapai Rp200 miliar. Itu efisiensi yang bisa kita lakukan,” ujar Deden Apriandhi, Selasa 14 April 2026.
Deden mengaku, hasil efisiensi anggaran tersebut, pihaknya akan menyalurkan kepada program-program yang menyentuh kepentingan masyarakat. “Program Bang Andra (Bangun Jalan Desa Sejahtera). Program sekolah gratis, Program pendidikan, segala macam. Jadi ya itulah manfaatnya (efisiensi anggaran),” jelasnya.
Program itu, sebagai salah satu.pelaksanaan amanat SE Mendagri. “Itu (program Pemprov hasil efisiensi) menjadi salah satu klausul di surat edaran. Kalau kita memang bisa meningkatkan program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, kenapa enggak?” bebernya lagi.
Deden menyatakan, selama perjalanan amanat SE itu, Pemprov Banten akan terus melakukan evaluasi kepada perangkat daerah. “Baru sekali (monitoring dan evaluasi). Tapi kemarin kan saya sudah keliling. Ada beberapa dinas yang saya datangin, lampu masih ada yang nyala walaupun ruangan kosong,” tegasnya.
Kita coba evaluasi terus. Wajarlah, itu kan baru sekali. Nanti kita akan melakukan ini (monitoring dan evaluasi) lagi. Untuk para Eselon II kumpul di satu dinas. Biar irit. Kalau di BPKAD, ya cuma ruangan aula BPKAD yang nyala. Gitu lho,” terang Deden.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur pola kerja aparatur sipil negara (ASN) pemerintah daerah melalui skema kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH).
Dalam SE itu, ASN ditetapkan bekerja dari rumah satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat, mulai 1 April 2026 lalu.SE bernomor 800.1.5/3349/SJ itu memuat sejumlah ketentuan terkait penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN di lingkungan pemerintah daerah.

