Selasa, Maret 10, 2026

Sambangi Tangsel, Komisi Pemberantasan Korupsi Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi

POSRAKYAT.ID – Sambangi Tangerang Selatan, Perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Anna Devi menyebut, dengan hadirnya Undang-undang yang mengatur tentang gratifikasi, pihaknya mengingatkan agar para ASN dapat bekerja dengan integritas, sesuai dengan amanat peraturan dan perundang-undangan.

“Saya selalu mengingatkan, kesempatan bekerja sebagai ASN bisa lebih dari 15 tahun. Jangan sampai masa kerja yang panjang itu berakhir dengan masalah hukum, hanya karena menerima sesuatu yang tidak seharusnya,” ujar Anna Devi, saat melakukan sosialisasi pengendalian gratifikasi, Selasa 10 Maret 2026.

Menurutnya, kasus-kasus korupsi dan gratifikasi saat ini lebih mudah terungkap. “Penegakan hukum juga semakin kuat. Gratifikasi tidak selalu berupa uang. Bisa saja berupa barang, fasilitas, ataupun bentuk pemberian lainnya yang berkaitan dengan jabatan,” bebernya.

Baca Juga :  Ogah Ribet, Tangsel Bakal 'Buang Sampah' ke Pandeglang

Anna mengatakan, uang hasil korupsi dan gratifikasi akan membawa masalah di dalam keluarga. “Jangan sampai kita membawa uang yang tidak halal ke dalam keluarga. Uang yang diperoleh dengan cara yang tidak benar pada akhirnya bisa membawa masalah, baik bagi diri sendiri maupun keluarga,” tegasnya lagi.

Pihaknya menjelaskan, setiap bentuk korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), serta gratifikasi wajib dilaporkan. “Jika memang ada pemberian yang berkaitan dengan jabatan, segera laporkan. Kita punya Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG),” terangnya.

Terpisah, Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menuturkan, menjelang Hari Raya Idul Fitri, akan banyak tawaran pemberian kepada pejabat, khususnya di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel.

Baca Juga :  Pengamat Ingatkan Sirekap Jangan Jadi 'Bom Waktu' di Tangsel

“Potensi terjadinya gratifikasi biasanya meningkat. Berbagai bentuk pemberian seperti parcel, bingkisan, atau fasilitas sering muncul dengan berbagai alasan. Apabila tidak disikapi dengan benar, hal tersebut dapat berpotensi menjadi gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan,” papar Benyamin.

Untuk itu, Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengeluarkan surat edaran mengenai pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya. Dalam surat edaran, seluruh penyelenggara negara dan ASN, tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan,” tandasnya.

Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
RELATED ARTICLES

Populer