Jumat, Februari 13, 2026

Operasi Gurita, Bea Cukai Banten Perkuat Fungsi Community Protector

POSRAKYAT.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Provinsi Banten, terus menggelar Operasi Gurita, sebagai langkah memperkuat peran dan fungsinya sebagai community protector.

Operasi Gurita, merupakan terobosan Kanwil Bea Cukai Provinsi Banten. Hal ini, dalam rangka menekan peredaran barang kena cukai ilegal, salah satunya rokok, di wilayah Provinsi Banten.

Kegiatan pengawasan dan penindakan ini (Operasi Gurita), terlaksana secara intensif pada periode 1 hingga 11 Februari 2026, di wilayah Kabupaten Tangerang.

Melalui Operasi Gurita, petugas melakukan pengawasan langsung di lapangan dengan menyasar warung, toko, kios, dan pasar tradisional guna menekan peredaran rokok ilegal.

Langkah ini, untuk melindungi masyarakat sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.

Baca Juga :  Dapat Nomor Urut 2, Ketua DPW PSI: Tanda Kemenangan di Banten

Sejalan dengan fungsi perlindungan masyarakat (community protector), Bea Cukai Banten juga mengedepankan pendekatan edukatif. Yakni, melalui kegiatan sosialisasi kepada pedagang dan masyarakat.

Petugas memberikan pemahaman mengenai ketentuan cukai hasil tembakau, ciri-ciri rokok ilegal, serta dampak negatif peredarannya. Baik terhadap penerimaan negara, maupun terhadap persaingan usaha yang sehat.

Bea Cukai Banten menegaskan bahwa keberhasilan pemberantasan rokok ilegal membutuhkan partisipasi aktif masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk turut berperan dengan melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di sekitarnya.

Laporan dapat disampaikan ke kantor Bea Cukai terdekat atau melalui pusat kontak layanan Bravo Bea Cukai di tautan: http://linktr.ee/bravobeacukai

Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
RELATED ARTICLES

Populer