Selasa, Desember 16, 2025

IMS Lawfirm Polisikan Tiktoker yang Sebar Video Soal Pengungkapan Bandar Sabu

POSRAKYAT.ID – Ade Kurniawan (47) yang menjadi saksi dalam penggeledahan dan penangkapan tersangka bandar sabu di wilayah Kedaung, Pamulang, mengaku tidak terima dengan adanya video di media sosial.

Ade menuding video yang menceritakan adanya dugaan penggelapan sabu 20 kilogram dari penggerebekan itu, tidak sesuai dengan apa yang ia saksikan.

“Izin saya menyampaikan klarifikasi terkait penangkapan jaringan narkoba di lingkungan kami. Bahwasannya saya menyaksikan pada saat proses penangkapan juga penghitungan barang bukti,” kata Ade, di Kantor IMS Lawfirm, Selasa 16 Desember 2025.

Yang saya ketahui, barang bukti tersebut berjumlah 30 bungkus sabu. Yang mana, saya perkirakan, satu bungkus itu satu kilogram. Jadi ada total 30 kilogram. Dan itu masih terbungkus di dalam koper,” tambahnya.

Baca Juga :  PSI Soroti Kebutuhan BPJS Masyarakat di Pamulang: SKTM Harus Reservasi

Ade menyatakan, apa yang menjadi narasi video pada Tiktok, soal adanya dugaan penggelapan barang bukti sebanyak 20 kilogram, adalah tidak benar.

“Kesaksian saya dianggap bohong. Karena saya sudah membuat kesaksian (total barang bukti 30 kilogram) berdasarkan apa yang saya lihat. Dan saya ketahui jumlahnya,” lanjut Ade.

Jadi saya melakukan upaya hukum dengan cara membuat laporan ke kepolisian. Semoga apa yang saya tempuh melalui rekan-rekan pengacara, bisa membantu saya,” imbuh Ade.

Selaku Kuasa Hukum Ade dari IMS Lawfirm & Associates, Isram mengaku, pihaknya telah melaporkan beberapa akun Tiktok, yang menyebarkan narasi penggelapan di penggerebekan bandar sabu itu.

“Beredar video oleh seseorang, yang menyatakan bahwa Oknum Reserse Narkoba dari Polres Kota Tangerang Selatan, telah melakukan penggelapan barang bukti sebanyak 20 kg sabu,” beber Isram.

Baca Juga :  GMNI Soroti Mobil Pribadi yang Gunakan BBM Subsidi

Isram menjabarkan penyebab pihaknya melaporkan akun-akun Tiktok tersebut. “Di dalam video TikTok maupun Youtube, mengatakan ada 50 kg barang bukti. Sementara dalam kesaksian klien kami, menyaksikan penghitungan itu cuma ada 30 kg,” tegas Isram.

Dengan video itu, jelasnya, Ade Kurniawan merasa dirugikan. “Tersangka juga sudah mengklarifikasi, bahwasannya video tersebut tidak benar,” tandasnya.

Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
RELATED ARTICLES

Populer