POSRAKYAT.ID – Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kantor Wilayah (Kanwil) Provinsi Banten, terus melakukan operasi gurita, sebagai bagian dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal, di wilayah Provinsi Banten.
Kali ini, operasi gurita periode 6 hingga 10 Oktober 2025, DJBC Kanwil Provinsi Banten, juga memberikan edukasi kepada para pedagang, soal aturan dan bahaya rokok ilegal.
Operasi Gurita merupakan kegiatan rutin untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang melibatkan operasi pasar, penyisiran warung dan toko.
Operasi gurita juga bertujuan untuk memastikan, bahwa rokok-rokok tanpa cukai, tidak beredar di masyarakat.
Petugas DJBC Kanwil Provinsi Banten, terus melakukan penindakan dan pengawasan, untuk menindak pelaku peredaran rokok ilegal.
Tidak hanya itu, operasi ini juga memanfaatkan sinergi dengan pihak lain, seperti Perusahaan Jasa Titipan (PJT) dan TNI. Hal itu (sinergi), untuk mengawasi jalur distribusi, dan mencegah penyelundupan
Tujuan operasi gurita milik DJBC tersebut, antara lain untuk menekan peredaran rokok ilegal. Baik melalui penindakan langsung di pasar dan jalur distribusi, memberikan edukasi dan sosialisasi peraturan cukai kepada pedagang dan masyarakat.
Selain itu, DJBC juga ingin menciptakan iklim perdagangan yang sehat, dengan menjaga persaingan yang adil bagi pelaku usaha barang kena cukai (BKC) yang taat aturan.
Operasi gurita juga berfungsi untuk melindungi masyarakat dari peredaran rokok illegal, dan mengamankan penerimaan negara.
Masyarakat dapat melaporkan jika menemukan adanya peredaran rokok ilegal ke Lantor Bea Cukai terdekat, atau melalui layanan pusat kontak Bravo Bea Cukai di http://linktr.ee/bravobeacukai.

