Birokrasi

Pemerintah Kota Tangsel Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis bagi UMKM

POSRAKYAT.ID – Jelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Dinkop UKM) menyediakan fasilitas sertifikasi halal gratis, untuk membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memenuhi persyaratan yang berlaku.

Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan, mendorong pelaku UMKM memanfaatkan program tersebut. Agar para pelaku usaha, dapat memenuhi ketentuan sertifikasi halal, sekaligus meningkatkan daya saing produk.

“Kami ingin membantu pelaku UMKM di Tangerang Selatan ini agar bisa memenuhi kewajiban sertifikasi halal. Makanya, kita dorong mereka memanfaatkan fasilitas sertifikasi halal gratis yang telah kita sediakan,” ujar Pilar, Senin 12 Oktober 2026 kemarin.

Program ini, sambungnya, menyasar produk makanan dan minuman. Fasilitasi tersebut, harapannya dapat membantu pelaku usaha meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap kehalalan produk. Memperluas jangkauan pemasaran, serta meningkatkan daya saing produk lokal.

Pilar menyatakan, pengembangan UMKM tidak cukup hanya dengan menghasilkan produk yang menarik. Pelaku usaha juga perlu memperhatikan kualitas produk, legalitas usaha, dan kepercayaan konsumen agar mampu bersaing di pasar.

Adapun persyaratan umum untuk mengikuti program ini meliputi kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB), usaha yang masih aktif dan berlokasi di wilayah Tangsel, serta produk makanan atau minuman yang masuk kategori risiko rendah.

Pendaftaran dapat melalui tautan https://tinyurl.com/Halal-Dinkop-Tangsel. Mengingat kuota terbatas, pelaku usaha diimbau segera mendaftarkan produknya dan melengkapi dokumen yang diperlukan.

Untuk informasi lebih lanjut, pelaku UMKM dapat menghubungi Arif melalui nomor 0812-2661-6204 atau Haris melalui nomor 0821-8099-7771.

Melalui program ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel berharap semakin banyak UMKM yang dapat memenuhi ketentuan sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Para pelaku UMKM juga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, dan memperluas peluang pemasaran produknya.

“Sertifikat halal juga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, dan membuka peluang pasar yang lebih luas. Jangan lupa manfaatkan fasilitas ini, dan jangan tunda lagi,” pungkasnya. (***)

Admin

Recent Posts

Tinjau Taman Mangu dan Pondok Safari, Pilar Ungkap Infrastruktur Hadapi Penghujan

POSRAKYAT.ID — Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan menyatakan, pembangunan infrastruktur pengendali banjir saat…

6 hari ago

Program Adiwiyata, Pemerintah Kota Tangsel Dorong Edukasi Kepedulian Lingkungan Sejak Dini

POSRAKYAT.ID – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel Bani Khosyatullah mengungkapkan, Program Adiwiyata menjadi…

7 hari ago

Sekolah Adiwiyata, Edukasi Pelestarian Lingkungan di Kota Tangerang Selatan

POSRAKYAT.ID — Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan mengatakan, lewat program Adiwiyata, Pemerintah…

1 minggu ago

Tuding Sebabkan Banjir, AAPP Desak Pemkot Tangerang Tinjau Izin PT Duta Abadi Primantara

POSRAKYAT.ID — Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Aktivis Peduli Pesantren (AAPP) mendesak Pemerintah Kota…

1 minggu ago

KMB UMJ Lantik Pengurus Baru, Dorong Pemuda Betawi Melek Tantangan Global

POSRAKYAT.ID — Keluarga Mahasiswa Betawi Universitas Muhammadiyah Jakarta (KMB UMJ) resmi melantik jajaran pengurus periode…

1 minggu ago

Konsolidasi Aslinmas Kota Tangerang, Perkuat Sinergi Masyarakat di Lingkungan

POSRAKYAT.ID — Asosiasi Perlindungan Masyarakat (Aslinmas) Kota Tangerang, memperkuat konsolidasi organisasi, untuk meningkatkan peran anggota…

2 minggu ago

This website uses cookies.