Birokrasi

Menteri Lingkungan Hidup Bakal Audit Paksa Pengelola Pergudangan Taman Tekno

POSRAKYAT.ID – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol menegaskan, pihaknya tengah mempersiapkan gugatan perdata, atas insiden kebakaran yang terjadi di Pergudangan Taman Tekno, beberapa waktu lalu.

Mengambil dasar Undang-Undang nomor 32 tahun 2009, lanjutnya, semua pencemar wajib melakukan penanganan bertanggung jawab mulai dari kerugian lingkungan dan upaya pemulihan.

“Kemudian secara teknis keadministrasian, kami akan melakukan, memerintahkan pengelola kawasan (pergudangan Taman Tekno) untuk melakukan audit lingkungan secara presisi untuk mengambil langkah-langkah,” ujar Hanif Faisol, Jumat 13 Februari 2026.

Selain itu, katanya lagi, Kementerian LH akan terus berkoordinasi dengan kepolisian terkait sanksi pidana yang mungkin akan muncul. “Untuk sisi penegakan hukum pidananya oleh Bapak Kapores Tangerang Selatan. Berkoordinasi dengan Bapak Deputi Gakum,” bebernya.

Audit lingkungan akan kita mintakan, sebagai bentuk sanksi administrasi paksaan pemerintah, kepada pengelola kawasan, dan juga terhadap tenan yang menyebabkan terjadinya kasus ini,” tambahnya.

Sebelumnya, Pasca kebakaran yang terjadi di Pergudangan Taman Tekno beberapa waktu lalu, Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie turut memberi tanggapan, sekaligus peringatan bagi para pelaku usaha di wilayah tersebut.

Menurutnya, kejadian tersebut turut memberi dampak bagi sungai, sekaligus distribusi air bersih. “DLH Tangerang Selatan memeriksa (air sungai pasca kebakaran) di lab-nya. Kemudian Perseroda PITS juga bekerjasama,” ujar Benyamin, Selasa 10 Februari 2026 lalu.

DLH Kota Tangerang sudah memeriksa air di Sungai Cisadane, demikian juga dengan DLH Kabupaten Tangerang. Informasinya bahwa pencemarannya masih dalam normal. Tidak ada lagi unsur kimianya segala macam,” tambahnya.

Kejadian kebakaran di Gudang Bahan Kimia di Taman Tekno itu, sambung Benyamin, juga memberi pelajaran tentang pentingnya pelaku usaha untuk taat administrasi.

“Tadi dilaporkan oleh Dinas Teknis bahwa sebetulnya ada kewajiban pemeriksaan sertifikat laik fungsi dari gedung-gedung perkantoran se-Kota Tangerang Selatan, karena sudah ada Peraturan Daerahnya,” ungkap Benyamin.

Dion Prasetyo

Recent Posts

Satpol PP Tertibkan Ratusan Pedagang Bandel di Pasar Serpong

POSRAKYAT.ID — Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel, Ahmad…

4 jam ago

Atlet Binaraga Tangerang Selatan Targetkan 5 Emas di Porprov 2026

POSRAKYAT.ID – Ketua Perkumpulan Binaraga dan Fitnes Indonesia (PBFI) Kota Tangerang Selatan Firmanto mengaku, sebagai…

5 jam ago

Kepala Dinas Pendidikan Tangsel Apresiasi Yayasan Balapentas Madani Peduli

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel Deden Deni mengaku, kehadiran Yayasan Balapentas…

2 minggu ago

Lewat TSLP, Perumdam TKR Fasilitasi Sambungan Air Bersih bagi Masjid di Kabupaten Tangerang

POSRAKYAT.ID – Sebagai bentuk Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP), Perusahaan Umum Daerah Air…

2 minggu ago

Pemkot Tangsel Minta Wartawan Beritakan Fakta, Kominfo: Jangan Takut

POSRAKYAT.ID – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tubagus Asep Nurdin menegaskan, wartawan memiliki peran…

2 minggu ago

DKM Al-Anshor Bea Cukai Tangerang Gelar Kegiatan Keagamaan dan Sosial

POSRAKYAT.ID – DKM Al-Anshor Bea Cukai Tangerang menyelenggarakan berbagai kegiatan keagamaan dan sosial selama bulan…

2 minggu ago

This website uses cookies.