Categories: Uncategorized

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Bukti Narkoba

POSRAKYAT.ID – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Fajar Gurindro mengatakan, pihaknya telah memusnahkan beberapa barang bukti narkoba yang berkekuatan hukum tetap, dari sedikitnya 88 perkara.

Fajar menyatakan, terdapat ratusan gram sabu, ratusan ribu obat jenis G, satu ton lebih tembakau sintetis, beberapa alat-alat tindak kejahatan, juga beberapa produk kosmetik palsu. “Ini sebagai tanggung jawab kami,” ujar Fajar, di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Kamis 5 Februari 2026.

Fajar merinci seluruh barang-barang yang masuk dalam pemusnahan itu. “Sabu-sabu itu kurang lebih sebanyak 146,099 gram. Kemudian tembakau sintetis seberat 1140,126 gram,” bebernya.

Kemudian obat-obatan ini ada juga jenisnya tramadol itu sebanyak 176,313 butir. Jenis heximer itu sebanyak 286,636 butir. Trihex itu sebanyak 518 butir. Kemudian ada juga alat komunikasi sebanyak 20i unit. Alat untuk menghisap sabu atau bong. Kemudian ada juga pakaian, kunci letter T, timbangan, dokumen, dan lain-lain. Termasuk tadi barang bukti yang kita musnahkan adalah kosmetik palsu sebanyak 363 item,” tambah Fajar.

Sementara ini, Kepala Seksi Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan, Saimun menegaskan, dalam pemusnahan tersebut juga terdapat satu buah wadah pendingin (freezer), hasil kejahatan kasus pembunuhan.

“​Kalau freezer itu emang kasusnya sudah agak lama. Itu penyimpanan mayat. Hampir satu tahun lebih itu baru terungkap. Itu barang buktinya. Untuk orangnya sudah kita laksanakan eksekusi,” ungkap Saimun.

Terkait barang-barang haram jenis narkoba dan obat-obatan terlarang, sambung Saimun, merupakan inkracht periode 2025 hingga 2026. “2025, kita ambil dari bulan November, Desember, sampai Januari 2026,” jelasnya..

​​Kalau nilai nominal hampir ratusan juta mungkin ya, kalau kita rupiahkan. Karena empat butir saja itu (heximer), bisa Rp10 ribu. Kalau kita kalikan 286.000 butir, kan tau yah kira-kira berapa,” tandas Saimun.

Dion Prasetyo

Recent Posts

Operasi Gurita, Bea Cukai Banten Perkuat Fungsi Community Protector

POSRAKYAT.ID - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Provinsi Banten, terus menggelar Operasi Gurita, sebagai langkah…

1 jam ago

SMPN 20 Tangerang Selatan Dinas CKTR Lengkapi 33 Ruang Kelas hingga Ruang Konseling

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Tangerang Selatan Ade Suprizal…

6 jam ago

Niat Baik Wali Kota Tangerang Dalam Wujudkan Angkutan Perkotaan

POSRAKYAT.ID - Dalam Peraturan Wali Kota Tangerang nomor 26 tahun 2020 tentang penugasan kepada Perseroan…

22 jam ago

Pasca Kebakaran Gudang Bahan Kimia di Taman Tekno, Pemkot Tangsel Fokus Susur Sungai

POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengungkapkan, pihaknya tengah fokus menyusuri Sungai…

1 hari ago

Kunjungan Pengusaha Motor Listrik, Pemkot Tangsel Dorong Ekosistem Ramah Lingkungan

POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan, dalam audiensi bersama Asosiasi Industri…

2 hari ago

TPPB NICE PIK 2 Resmi Beroperasi, Bea Cukai Tangerang Perkuat Pengawasan Pameran Berikat

POSRAKYAT.ID - Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB), di kawasan Nusantara International Convention Exhibition (NICE) PIK…

2 hari ago

This website uses cookies.