POSRAKYAT.ID – Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono Hasan menuturkan, Pemerintah Kota (Pemkot) akan melakukan penataan di Sentra Kuliner Laksa.
Dalam upaya tersebut, lanjut Maryono, Pemkot Tangerang akan melakukan komunikasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
“Kami Pemerintah Kota Tangerang sudah pasti kita akan lakukan penataan kembali kaitan pedagang Laksa, kuliner Laksa yang ada di Babakan,” kata Maryono.
Kaitan dengan status pertanahan (lokasi Sentra Kuliner Laksa), sudah pasti kita akan komunikasikan ke Kementerian Hukum sebagai pemilik lahan. Mudah-mudahan, sinergisitas kolaborasi dari pusat dan daerah terus dapat berjalan dengan baik,” tambahnya.
Sebelumnya, Hasan, salah seorang pedagang di Sentra Kuliner Laksa mengaku, sejak lokasi sentra yang mulai tampak usang, para penikmat kuliner khas Kota Akhlakul Karimah itu, sudah tidak sama seperti dulu.
“Dulu kan bangunannya ini pembatas nya pake batu bata, tapi sekarang full pakai bambu,” ujar Hasan, di Sentra Kuliner Laksa, di Jalan Mochammad Yamin, Selasa 3 Februari 2026.
Oleh sebab lapak dengan desain bambu itu, membuat warung-warung laksa tampak reyot. Belum lagi, sambung Hasan, sepeninggalan Wahidin Halim sebagai Wali Kota Tangerang, sentra laksa di lokasi tersebut kurang mendapat perhatian pemerintah.
“Dulu lantainya masih paving block. Pakai keramik juga. Tapi sejak saat itu (Wahidin Halim tak menjabat Wali Kota Tangerang), udah gak pernah lagi dibagusin sama pemerintah,” sambungnya.
Saat ini, Sentra Kuliner Laksa hanya tinggal 8 lapak.
Pantauan di lokasi, atap bangunan yang memiliki bentuk seperti sebuah rumah tradisional joglo ini, terlihat banyak lubang. Bahkan jika perhatikan lebih detail, atap bangunan ini terlihat sudah miring dan nyaris roboh.
Kondisi tersebut tak hanya mengganggu kenyamanan pengunjung, tetapi juga berdampak langsung pada para pedagang yang menggantungkan hidup dari warisan kuliner turun-temurun ini.
Hasan juga mengaku, ia dan.pedagang lainnya sudah menempati lokasi itu sejak 2011. Hasan juga menyatakan, tidak pernah ada pungutan sejak tahun tersebut.
Namun, lanjutnya, sudah tiga tahun terakhir para pedagang diminta bayar sewa sebesar Rp4 juta per tahun. “Dari tahun 2023 mulai bayar tuh. Transfer langsung ke rekening atas nama Kemenkumham. Terus selain sewa ada juga uang kebersihan Rp20 ribu per minggu,” kata Hasan menegaskan.

