Rakyat Bicara

Tuding Pemkot Tangsel Cemari Lingkungan, Boyamin Saiman: Gugatan Warga adalah Bentuk Protes

POSRAKYAT.ID – Boyamin Saiman selaku Kuasa Hukum warga yang terdampak sengkarut pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyatakan, pihaknya akan melakukan sidang perdana, atas gugatan warga terhadap Pemerintah Kota (Pemkot).

Boyamin menuturkan, gugatan itu sebagai bentuk protes masyarakat, sebab pihaknya mensinyalir, Pemkot Tangsel abai terhadap pengelolaan dan penanganan sampah.

“Gugatan ini adalah bentuk protes warga kepada Wali Kota Tangsel. Protes atas sengkarut sampah yang menumpuk, bau, dan mencemari udara serta lingkungan, pada kurun waktu sebulan terakhir,” ujar Boyamin Saiman lewat rilisnya, Rabu 4 Februari 2026.

Sidang perdana yang terlaksana hari ini di PN Tangerang itu, ungkapnya, sebagai bentuk perhatian kepada Pemkot Tangsel, agar bebenah dalam pengelolaan sampah.

“Ganti rugi tidak menjadi tujuan utama. Bahkan dapat dihapus, jika Pemkot Tangsel telah menunjukkan aksi nyata, dalam mengelola sampah dengan baik dan benar,” terangnya lagi.

Sebelumnya, Pengamat Hukum Tata Negara, Dian Eka Prastiwi mengungkapkan, isu pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan yang hingga kini belum juga menemukan solusi, menjadi salah satu pertanda gagalnya kinerja Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan (Ben-Pilar).

Pasalnya, lingkungan hidup yang baik, menjadi amanat dan urusan wajib Pemerintah Daerah, sesuai dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2014. Ini sebagai pelayanan dasar. Sehingga apa? Sampah dan lingkungan hidup, itu adalah tanggung jawab Pemerintahan Daerah,” beber Dian, Jumat 9 Januari 2026.

Kegagalan pengelolaan sampah hari ini, mencerminkan kelalaian dari struktur dalam penyelenggaran pemerintahan daerah yang menjadi tanggung jawab dari Kepala Daerah,” tambahnya.

Kepala Daerah, ucap Dian, memiliki tanggung jawab penuh dalam menjalankan amanat yang tertuang pada Undang-undang nomor 23 tahun 2014 itu.

“Kalau kita mengacu pada doktrin dalam hukum administrasi negara, ada prinsip yang namanya ultimate responsibility. Artinya apa? Kepala Daerah, tetap bertanggung jawab atas setiap kebijakan dan pelaksanaan pemerintahan,” tegas Dian.

Ari Kristianto

Recent Posts

Laksa Kota Tangerang Riwayatmu Dulu, Jadi Ikon Lantas Ditinggalkan

POSRAKYAT.ID - Laksa, merupakan salah satu kuliner khas Kota Tangerang. Hidangan berbentuk mie pipih berbahan…

48 menit ago

Soal Sampah Tangsel, Benyamin Davnie Andalkan Cilowong dan Biopori

POSRAKYAT.ID - Dalam upaya penanganan sampah, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengungkapkan, Pemerintah Kota (Pemkot)…

16 jam ago

Aparatur Pengawas ‘Pelototi’ APBD Kota Tangerang Selatan 2026

POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie menyatakan, dalam rangka melaksanakan amanat Presiden Prabowo…

16 jam ago

Dorong Budaya Baca, Gramedia Kembangkan Pusat Literasi di Summarecon Mal

POSRAKYAT.ID – Gramedia secara resmi memperkenalkan wajah baru gerainya di Summarecon Mal Serpong (SMS), Kelapa…

2 hari ago

Yayasan Hidayah dan Kecamatan Serut Salurkan Donasi Bagi Bencana Sumatera

POSRAKYAT.ID – Dalam rangka membantu meringankan derita korban bencana banjir dan longsor Sumatera beberapa waktu…

6 hari ago

Meninggal Tenggelam, Warga Lebak Hanyut Hingga 11 Km di Sungai Ciujung

POSRAKYAT.ID - Warga Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, Ikna (70), ditemukan meninggal dunia, usai hanyut sejauh…

7 hari ago

This website uses cookies.