Minggu, Februari 1, 2026

Operasi Gurita Bea Cukai, Edukasi dan Sosialisasi Aturan BKC

POSRAKYAT.ID – Bea Cukai Banten lakukan pengawasan peredaran rokok ilegal melalui operasi rutin bertajuk Operasi Gurita di wilayah Kabupaten Tangerang pada periode 18 hingga 27 Januari.

Operasi Gurita Bea Cukai ini, merupakan kegiatan rutin untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang melibatkan operasi pasar, penyisiran warung dan toko, serta edukasi kepada masyarakat dan pedagang.

Dalam kegiatan operasi ini, petugas memastikan agar para pelaku usaha tidak menjual rokok ilegal di warung, toko, atau pasar. Bea Cukai juga melakukan penindakan dan pengawasan, untuk pelaku peredaran rokok ilegal.

Tidak hanya itu, petugas juga menyampaikan informasi dan memberikan pemahaman kepada pedagang dan masyarakat tentang bahaya rokok ilegal dan cara mengidentifikasi keaslian pita cukai.

Baca Juga :  Paman Tega Perkosa Keponakan di Kresek Kabupaten Tangerang

Tujuan Operasi Gurita, antara lain menekan peredaran rokok ilegal melalui penindakan langsung di pasar dan jalur distribusi. Tak hanya itu, kegiatan rutin ini juga memberikan edukasi dan sosialisasi peraturan cukai kepada pedagang dan masyarakat.

Bea Cukai, mendorong dan terus menciptakan iklim perdagangan yang sehat dengan menjaga persaingan yang adil bagi pelaku usaha barang kena cukai (BKC) yang taat aturan, serta melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal dan mengamankan penerimaan negara.

Petugas mengimbau kepada masyarakat yang mendapati peredaran rokok ilegal di sekitarnya agar melaporkan ke kantor Bea Cukai terdekat atau melalui layanan pusat kontak Bravo Bea Cukai di http://linktr.ee/bravobeacukai.

Bea Cukai berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal, baik melalui operasi mandiri, maupun melalui operasi gabungan bersama instansi lain.

Baca Juga :  Wanita di Kabupaten Tangerang Jadi Korban Pembunuhan
Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
RELATED ARTICLES

Populer