POSRAKYAT.ID – Sebagai bagian dari upaya pengendalian peredaran rokok ilegal di Provinsi Banten, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Banten, kembali melaksanakan Operasi Gurita di wilayah Kabupaten dan Kota Tangerang, pada periode 12 hingga 17 Januari 2026.
Dalam pelaksanaannya, Kanwil DJBC Banten menggandeng sejumlah Perusahaan Jasa Titipan (PJT). Hal itu, untuk memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas barang kiriman, yang berpotensi mengandung barang kena cukai ilegal.
Langkah ini, ssbagai upaya guna menutup celah distribusi rokok ilegal, yang dapat merugikan penerimaan negara.
Melalui sinergi dengan PJT, Bea Cukai Provinsi Banten menekankan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan cukai, dalam setiap proses pengiriman barang.
Selama operasi berlangsung, petugas juga menyampaikan imbauan kepada PJT dan masyarakat agar lebih waspada, serta bertanggung jawab dalam kegiatan pengiriman barang.
Bea Cukai Banten mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam upaya pemberantasan rokok ilegal. Apabila menemukan indikasi pelanggaran, segera laporkan kepada kantor Bea Cukai terdekat atau melalui kanal pengaduan Bravo Bea Cukai di http://linktr.ee/bravobeacukai.

