Birokrasi

Lapangan Padel di Karang Tengah Disegel, DPRD Singgung Ketaatan Regulasi Investasi

POSRAKYAT.ID – Menanggapi soal lapangan padel di Karang Tengah, Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junaidi mengatakan, investasi di Kota Tangerang, harus tetap mengacu kepada aturan dan regulasi yang ada. Sehingga, investasi yang ada, tidak mengganggu lingkungan, juga masyarakat sekitar.

“Boleh investasi di Kota Tangerang, tapi harus taat aturan. Jangan berdampak ke masyarakat, jangan berdampak negatif. Seperti banjir. Misalnya sekarang PBG-nya sedang perbaikan, perbaikan itu sudah sampai mana?” kata Junaidi kepada wartawan, Kamis 4 Desember 2025.

Selain taat aturan dan regulasi, lanjut Junaidi, investasi lapangan olah raga yang tengah ‘naik daun’ itu, juga memberi sumbangan kepada Pemerintah Kota (Pemkot), melalui retribusi.

“Jangan sampai, bangun Investasi merugikan masyarakat. Kan kalau mereka mengurus izin pembangunannya, Pemkot juga dapat retribusi. Tapi tetap, kajian-kajian di lapangannya, seperti peil banjir, amdal lalin, garis sepadannya juga, harus tetap diperhatikan,” bebernya.

Berdasarkan informasi, proyek pembangunan Lapangan Padel Tangerang di Jalan Puri II Boulevard, Karang Tengah, semakin mendapat sorotan. Pasalnya, terdapat ketidaksinkronan keterangan antara Satpol PP, dan Dinas Perkimta Kota Tangerang.

Perbedaan informasi mengenai status Perizinan Bangunan Gedung (PBG) ini, menjadi indikasi lemahnya pengawasan, di tengah dugaan pelanggaran izin bangunan yang terus berjalan.

Polemik mencuat, setelah Kabid Penegakan Hukum Satpol PP Kota Tangerang, Hendra, menyatakan bahwa pengurusan PBG proyek lapangan padel telah rampung per 24 November 2025. “Siap, PBG sudah selesai. Nanti segel kita belum sempat turunin,” ujar Hendra.

Namun, pernyataan ini langsung mendapat bantahan Sekretaris Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan (Perkimta) Kota Tangerang, Katrina. Pihaknya memastikan, bahwa izin PBG tersebut belum terbit. “Sudah diajukan oleh pemohon di sistem SIMBG, status masih perbaikan dokumen,” jelas Katrina.

Menurutnya, proses perizinan tidak dapat dilanjutkan sebelum pemohon melengkapi persyaratan yang belum sesuai. Ketidaksinkronan data ini makin memperkeruh situasi, mengingat aktivitas pembangunan lapangan padel di Karang Tengah, Kota Tangerang itu terus berlanjut tanpa hambatan, meski Satpol PP telah menyegel proyek tersebut.

Ari Kristianto

Recent Posts

Kepala Dinas Pendidikan Tangsel Apresiasi Yayasan Balapentas Madani Peduli

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel Deden Deni mengaku, kehadiran Yayasan Balapentas…

2 hari ago

Lewat TSLP, Perumdam TKR Fasilitasi Sambungan Air Bersih bagi Masjid di Kabupaten Tangerang

POSRAKYAT.ID – Sebagai bentuk Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP), Perusahaan Umum Daerah Air…

5 hari ago

Pemkot Tangsel Minta Wartawan Beritakan Fakta, Kominfo: Jangan Takut

POSRAKYAT.ID – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tubagus Asep Nurdin menegaskan, wartawan memiliki peran…

5 hari ago

DKM Al-Anshor Bea Cukai Tangerang Gelar Kegiatan Keagamaan dan Sosial

POSRAKYAT.ID – DKM Al-Anshor Bea Cukai Tangerang menyelenggarakan berbagai kegiatan keagamaan dan sosial selama bulan…

6 hari ago

Bea Cukai Banten Dukung Kelancaran IFEX 2026 Melalui Fasilitas TPPB

POSRAKYAT.ID – Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI), bekerja sama dengan Dyandra Promosindo, menyelenggarakan…

7 hari ago

Kantor Pertanahan Tangerang Selatan Perkuat Komitmen Pelayanan Publik

POSRAKYAT.ID — Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Seto Apriyadi mengungkapkan, pihaknya terus…

1 minggu ago

This website uses cookies.