Rabu, November 26, 2025

Bea Cukai Banten Gagalkan Penyelundupan Jutaan Batang Rokok Ilegal dan Sabu

POSRAKYAT.ID – Sepanjang bulan November 2025, Kanwil DJBC Banten bersama KPPBC TMP Merak dan KPPBC TMP A Tangerang berhasil melakukan penindakan atas Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal sebanyak 5.832.600 batang.

Selain itu, Bea Cukai Banten dan Merak, bersama BNN Provinsi Banten juga berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram, dari Sumatera menuju Pulau Jawa.

Penindakan rokok ilegal pada tanggal 8 November 2025, Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Merak sebanyak 2.400.000 batang rokok ilegal jenis SKM atau sigaret kretek mesin merek HUMER tanpa pita cukai. Penindakan itu, terhadap truk yang dikemudikan pelaku berinisial P dan A, saat keduanya tengah mengantri di Dermaga Penyeberangan Pelabuhan Merak.

Tidak berhenti sampai di situ, pada tanggal 18 November 2025 Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Tangerang, berhasil menindak 2.224.000 batang rokok ilegal jenis SKM berbagai merk tanpa pita cukai.

Penindakan tersebut di gerbang tol Cikupa, terhadap truk bernomor yang dikemudikan tersangka IK dan kernet AG. Keduanya, akan melintas di jalan tol Tangerang – Merak

Baca Juga :  Penindakan Kepabeanan Dan Cukai, DJBC Musnahkan Barang Ilegal 47,17 Miliar

Berikutnya, pada tanggal 23 November 2025, Kanwil Bea Cukai Banten berkolaborasi dengan Perusahaan Jasa Titipan (PJT) di daerah Tangerang. Berdasarkan informasi intelijen, soal adanya laporan masyarakat terkait pengiriman rokok ilegal dari outlet di Pamekasan Madura Jawa Timur, yang menggunakan Perusahaan Jasa Titipan.

Setelah berkoordinasi dengan PJT di
daerah Tangerang, tim Bea Cukai Banten berhasil mencegah 15 Koli berisikan rokok ilegal jenis SKM berbagai merk, sebanyak 152.600 batang.

Pada tanggal yang sama sekitar pukul 02.30 WIB, Bea Cukai Banten dan Bea Cukai Merak, juga berhasil menegah 1.056.000 batang rokok ilegal merk GP. Penindakan terhadap truk, dengan tersangka As dan Ag. Keduanya tengah mengantre di Pelabuhan Bandar Bakau Jaya Bojonegara.

Sementara itu, penindakan narkotika bermula dari informasi masyarakat, mengenai adanya pengiriman narkotika
dari Sumatera menuju Banten oleh seorang kurir, menggunakan kendaraan angkutan umum.

Kanwil Bea Cukai Banten berkolaborasi dengan Bea Cukai Merak, dan BNNP Banten, mendalami dan menganalisa informasi tersebut. Hasil analisa menunjukkan, narkotika tersebut dibawa oleh seorang penumpang bus antar provinsi.

Baca Juga :  Bea Cukai Banten Musnahkan Barang Berpotensi Rugikan Negara 23 Miliar

Tim Bea Cukai bersama bersama BNNP Banten segera melakukan tailing terhadap
bus tersebut, hingga ke Terminal Poris Plawad, Kota Tangerang. Setelah pemeriksaan di dalam bus, tim menemukan sebuah tas mencurigakan tanpa pemilik, yang diduga sudah melarikan diri setelah mengetahui keberadaan petugas.

Kemudian, tim melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan seseorang berinisial MR di sebuah hotel di Kota Tangerang. Dari pemeriksaan awal, MR diduga sebagai pemilik tas tersebut.

Selanjutnya MR beserta barang bukti berupa sabu seberat kurang lebih 4 kilogram, diserahkan ke Kantor BNN Provinsi Banten untuk proses lebih lanjut.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Banten, Ambang Priyonggo, menjelaskan total nilai barang dari hasil penindakan rokok ilegal pada bulan November 2025 mencapai Rp8,68 miliar, dengan kerugian negara sebesar Rp5,5 miliar.

“Penindakan terhadap rokok ilegal dan narkotika menjadi langkah penting dalam penegakan hukum. Sekaligus menegaskan komitmen Bea Cukai, untuk memberantas barang-barang yang dapat membahayakan masyarakat,” tegas Ambang.

Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
RELATED ARTICLES

Populer