Birokrasi

Perseroda TNG Kelola Titik Parkir Tanpa Kajian Matang?

POSRAKYAT.ID – Manajer Operasional Perseroda Tangerang Nusantara Global (TNG), Rudy Hariadi mengaku, saat ini pihaknya telah mengelola 13 titik parkir bahu jalan on street, dan 5 titik off street.

Rudy menyatakan, beberapa titik parkir on street, pihaknya bekerja sama dengan mitra di lapangan. “Kita ngitung, misalnya di satu titik ada berapa meter, satuan ruang parkirnya kita hitung. Kira-kira masuk berapa motor, kamu (juru parkir atau mitra) perjanjiannya di situ Rp500 ribu, Berani nggak? Perhari,” ujar Rudy, Jumat 24 Oktober 2025 kemarin.

Kan kita juga ngitung. Kalau misalnya udah mendapat target sama TNG, misalnya Rp500 ribu, kelebihan dari target itu, menjadi milik mitra,” tambahnya.

Kelebihan pendapatan parkir di luar target itu, lanjut Rudy, sebagai sharing profit terhadap mitra. “Kita menguasai penuh, tapi kita juga kan ada mitra (juru parkir). Kalau ada selisih, (kita) paham dengan teman-teman di lapangan itu,” ungkap Rudy.

Rudy mengungkapkan, dari 13 titik on street yang ada, terbagi menjadi beberapa segmen. “(Tiap titik) Ada segmen-segmennya. Satu lokasi (on street), bisa ada dua atau tiga segmen. Karena kan beda jalan,” tegasnya.

Pihaknya menyatakan, untuk parkir bahu jalan, Perseroda TNG melakukan sewa barang milik daerah (BMD), kepada Dinas Perhubungan. Sehingga, ucap Rudy, BUMD itu telah berkontribusi untuk pendapatan daerah.

“Selain sewa bahu jalan (ke Dinas Perhubungan), kita juga bayar pajak parkirnya. Iya. Pajak parkirnya, satu bulan kita (misalnya) dapatnya Rp100 juta, nih, dari semua titik ini, 10 persennya kan, untuk pajak parkirnya,” jelas Rudy.

Sebelumnya, Direktur LSM Kebijakan Publik Tangerang, Ibnu Jandi menyoroti kinerja Perseroda TNG. “Sejak berdirinya PT TNG tahun 2016, kajian analisa saya itu hasil LHP BPK RI itu nol persen. Hanya di tahun 2024, dia (TNG) nyumbang Rp350 juta,” tegas Jandi.

Melihat hal itu, tambahnya, Perseroda TNG, perlu mendapat perhatian serius oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang. Selain itu, penyertaan modal yang sudah dilakukan oleh Pemkot Tangerang itu, tidak berbanding lurus dengan kinerja BUMD tersebut.

“Modal itu kan uang rakyat. Itu (penyertaan modal) kan kebijakan dari kepala daerah. Perda yang memerintahkan itu. Harusnya Perseroda TNG bertanggung jawab secara hukum. Secara kinerja, secara finance, deviden penghasilan. Sangat buruk kinerjanya, karena sampai saat ini, tidak mampu menguraikan tugas dan fungsinya,” tandasnya.

Ari Kristianto

Recent Posts

Kepala Dinas Pendidikan Tangsel Apresiasi Yayasan Balapentas Madani Peduli

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel Deden Deni mengaku, kehadiran Yayasan Balapentas…

2 hari ago

Lewat TSLP, Perumdam TKR Fasilitasi Sambungan Air Bersih bagi Masjid di Kabupaten Tangerang

POSRAKYAT.ID – Sebagai bentuk Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP), Perusahaan Umum Daerah Air…

5 hari ago

Pemkot Tangsel Minta Wartawan Beritakan Fakta, Kominfo: Jangan Takut

POSRAKYAT.ID – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tubagus Asep Nurdin menegaskan, wartawan memiliki peran…

5 hari ago

DKM Al-Anshor Bea Cukai Tangerang Gelar Kegiatan Keagamaan dan Sosial

POSRAKYAT.ID – DKM Al-Anshor Bea Cukai Tangerang menyelenggarakan berbagai kegiatan keagamaan dan sosial selama bulan…

6 hari ago

Bea Cukai Banten Dukung Kelancaran IFEX 2026 Melalui Fasilitas TPPB

POSRAKYAT.ID – Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI), bekerja sama dengan Dyandra Promosindo, menyelenggarakan…

7 hari ago

Kantor Pertanahan Tangerang Selatan Perkuat Komitmen Pelayanan Publik

POSRAKYAT.ID — Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Seto Apriyadi mengungkapkan, pihaknya terus…

1 minggu ago

This website uses cookies.