POSRAKYAT.ID – Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Provinsi Banten, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten kembali melaksanakan Operasi Gurita.
Operasi Gurita, adalah salah satu kegiatan rutin Bea Cukai, dalam menekan peredaran rokok ilegal. Kegiatan ini salah satunya meliputi pengawasan terhadap barang kiriman melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT).
Pelaksanaan operasi berlangsung pada 13 hingga 17 Oktober 2025 di wilayah Kota Tangerang. Dalam kegiatan tersebut, Bea Cukai Banten bersinergi dengan sejumlah PJT.
Hal itu, untuk memperkuat pengawasan, atas potensi pengiriman rokok ilegal, yang merugikan penerimaan negara.
Selama operasi berlangsung, Bea Cukai Banten juga memberikan imbauan kepada seluruh PJT dan masyarakat, agar senantiasa mematuhi ketentuan yang berlaku, terutama dalam pengiriman barang kena cukai.
Sinergi antara aparat dan pelaku usaha ini, menjadi contoh nyata kolaborasi dalam memerangi peredaran barang ilegal di Indonesia.
Bea Cukai Banten menegaskan, bahwa partisipasi masyarakat sangat penting, dalam upaya pemberantasan rokok ilegal.
Masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran dapat melaporkannya ke kantor Bea Cukai terdekat atau melalui kanal pengaduan Bravo Bea Cukai di tautan: http://linktr.ee/bravobeacukai.
POSRAKYAT.ID - Sebagai lembaga baru, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan…
POSRAKYAT.ID - Dalam gelaran tasyakuran di Kecamatan Ciputat, Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan…
POSRAKYAT.ID - Menanggapi soal lapangan padel di Karang Tengah, Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang,…
POSRAKYAT.ID - Di tengah kencangnya wacana Reformasi Polri, Pengamat Hukum Andi Syafrani mengungkapkan, praktik 'penyelesaian…
POSRAKYAT.ID - Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) 109 Tahun 2025 tentang penanganan sampah perkotaan, melalui pengolahan…
POSRAKYAT.ID - Ketua Caretaker dalam Musyarakat Kota (Mukota) IV Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Tangsel,…
This website uses cookies.