POSRAKYAT.ID – Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Provinsi Banten, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten kembali melaksanakan Operasi Gurita.
Operasi Gurita, adalah salah satu kegiatan rutin Bea Cukai, dalam menekan peredaran rokok ilegal. Kegiatan ini salah satunya meliputi pengawasan terhadap barang kiriman melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT).
Pelaksanaan operasi berlangsung pada 13 hingga 17 Oktober 2025 di wilayah Kota Tangerang. Dalam kegiatan tersebut, Bea Cukai Banten bersinergi dengan sejumlah PJT.
Hal itu, untuk memperkuat pengawasan, atas potensi pengiriman rokok ilegal, yang merugikan penerimaan negara.
Selama operasi berlangsung, Bea Cukai Banten juga memberikan imbauan kepada seluruh PJT dan masyarakat, agar senantiasa mematuhi ketentuan yang berlaku, terutama dalam pengiriman barang kena cukai.
Sinergi antara aparat dan pelaku usaha ini, menjadi contoh nyata kolaborasi dalam memerangi peredaran barang ilegal di Indonesia.
Bea Cukai Banten menegaskan, bahwa partisipasi masyarakat sangat penting, dalam upaya pemberantasan rokok ilegal.
Masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran dapat melaporkannya ke kantor Bea Cukai terdekat atau melalui kanal pengaduan Bravo Bea Cukai di tautan: http://linktr.ee/bravobeacukai.
POSRAKYAT.ID - Direktur LSM Kebijakan Publik Tangerang, Ibnu Jandi mengungkapkan, kinerja Politisi PDI Perjuangan Muhammad…
POSRAKYAT.ID - Ketua pelaksana kegiatan Halaqoh Ulama Muda, Akhmad Fatihur Rokhmat menyatakan, gelaran tersebut merupakan…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan mengatakan, pada momentum peringatan Hari Santri…
POSRAKYAT.ID - Ketua Bidang Organisasi pada KONI Kota Tangsel, Henry Kristianto mengungkapkan, SK Tim Penjaringan…
POSRAKYAT.ID – Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk…
Hukum administrasi tidak pernah netral. Ia lahir dari ruang kekuasaan, dirancang oleh tangan yang tak…
This website uses cookies.