Politik

Sebut Pemkot Tangerang Norak, Saiful Milah Geram Drainase di Sangiang Ditutup Ruko

POSRAKYAT.ID – Anggota DPRD Kota Tangerang, Saiful Milah mengaku geram, sebab banyaknya alasan Pemerintah Kota (Pemkot), dalam menanggapi drainase yang ditutup oleh ruko, di wilayah Sangiang Jaya, Kecamatan Periuk.

Saiful mengaku, beberapa data dari beberapa pihak, telah mengakui bahwa drainase tersebut, merupakan aset milik Pemerintah Kota. “Dari semua dinas (tidak bertindak). Satpol PP bilang enggak berani action,” sebut Saiful di Gedung DPRD Kota Tangerang, Kamis 2 Oktober 2025.

Dinas PUPR begitu (tidak ada tindakan), Dinas Perkim begitu. DPMPTSP sudah bersurat (ke BPN), dan sudah terjawab oleh BPN. BPN menyatakan, bahwa keseluruhan saluran air (drainase) adalah di luar sertifikat (milik ruko),” tambahnya.

Melihat hal itu, Saiful mengungkapkan, bahwa sikap yang ditunjukan oleh Pemkot Tangerang, tidak sejalan dengan keinginan masyarakat. “Dengan keterangan BPN aja, (Pemkot) masih bisa ngebantah. Masyarakat meminta kembalikan saluran air itu sebagai fungsinya,” jelasnya.

(Di lokasi) Banjir luar biasa, macet luar biasa. Ini Pemerintah norak ini. Ini udah luar biasa perjuangan (masyarakat) dari tahun 2022. Pemerintah belum juga bisa menyelesaikan sampai hari ini,” beber Saiful lagi.

Saiful menegaskan, dalam surat BPN bernomor HP.O3.O2I 4541-36.71llx/2C25 tertanggal 25 Septeruber 2O25 lalu, BPN menjelaskan bahwa, saluran air merupakan bidang di luar Sertipikat Hak Guna Bangunan milik PT Bank Syariah Indonesia, TBK.

“Bahwa saluran air yang beririsan dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan PT Bank Syariah Indonesia TBK, itu di luar sertipikat tersebut,” tandas Saiful Milah.

Berdasarkan informasi, batas-batas Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 1236/Sangiang Jaya milik PT Bank Syariah Indonesia TBK tercatat bahwa di sebelah utara adalah PT Mosalex Croenfund.

Di sebelah Timur, yakni tanah milik Tek Hwa dan Bok Lie Tjin. Sebelah selatan, merupakan jalan. Dan di sebelah barat merupakan saluran air. Saluran air tersebut, terletak di luar sertipikat.

Ari Kristianto

Recent Posts

Konsolidasi Aslinmas Kota Tangerang, Perkuat Sinergi Masyarakat di Lingkungan

POSRAKYAT.ID — Asosiasi Perlindungan Masyarakat (Aslinmas) Kota Tangerang, memperkuat konsolidasi organisasi, untuk meningkatkan peran anggota…

1 hari ago

Tangsel Entrepreneur Hub 2026 Dorong UMKM Naik Kelas

POSRAKYAT.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah…

2 hari ago

Customs Goes to Campus, Bea Cukai Banten Bahas Perdagangan Internasional

POSRAKYAT.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten, menyelenggarakan Customs Goes to Campus (CGTC) pada…

6 hari ago

Vermont Hills Hadir dengan Wajah Baru, Tawarkan Hunian Berkonsep Resort di Serpong

POSRAKYAT.ID – Pandega Desain Weharima (PDW) Architecture, menghadirkan wajah baru kawasan hunian Vermont Hills yang…

6 hari ago

Sains Festival BRIN, Bidik Talenta Muda untuk Jadi Ahli Nuklir dan Antariksa

POSRAKYAT.ID — Ribuan siswa SMA dan mahasiswa berkumpul dalam Sains Festival yang digelar Badan Riset…

1 minggu ago

Electricity Connect 2026, PT GUT Perkuat Peran di Proyek Kelistrikan Nasional

POSRAKYAT.ID — PT Graha Usaha Teknik (PT GUT) memanfaatkan ajang Electricity Connect 2026 atau Enlit…

1 minggu ago

This website uses cookies.