Politik

Sebut Pemkot Tangerang Norak, Saiful Milah Geram Drainase di Sangiang Ditutup Ruko

POSRAKYAT.ID – Anggota DPRD Kota Tangerang, Saiful Milah mengaku geram, sebab banyaknya alasan Pemerintah Kota (Pemkot), dalam menanggapi drainase yang ditutup oleh ruko, di wilayah Sangiang Jaya, Kecamatan Periuk.

Saiful mengaku, beberapa data dari beberapa pihak, telah mengakui bahwa drainase tersebut, merupakan aset milik Pemerintah Kota. “Dari semua dinas (tidak bertindak). Satpol PP bilang enggak berani action,” sebut Saiful di Gedung DPRD Kota Tangerang, Kamis 2 Oktober 2025.

Dinas PUPR begitu (tidak ada tindakan), Dinas Perkim begitu. DPMPTSP sudah bersurat (ke BPN), dan sudah terjawab oleh BPN. BPN menyatakan, bahwa keseluruhan saluran air (drainase) adalah di luar sertifikat (milik ruko),” tambahnya.

Melihat hal itu, Saiful mengungkapkan, bahwa sikap yang ditunjukan oleh Pemkot Tangerang, tidak sejalan dengan keinginan masyarakat. “Dengan keterangan BPN aja, (Pemkot) masih bisa ngebantah. Masyarakat meminta kembalikan saluran air itu sebagai fungsinya,” jelasnya.

(Di lokasi) Banjir luar biasa, macet luar biasa. Ini Pemerintah norak ini. Ini udah luar biasa perjuangan (masyarakat) dari tahun 2022. Pemerintah belum juga bisa menyelesaikan sampai hari ini,” beber Saiful lagi.

Saiful menegaskan, dalam surat BPN bernomor HP.O3.O2I 4541-36.71llx/2C25 tertanggal 25 Septeruber 2O25 lalu, BPN menjelaskan bahwa, saluran air merupakan bidang di luar Sertipikat Hak Guna Bangunan milik PT Bank Syariah Indonesia, TBK.

“Bahwa saluran air yang beririsan dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan PT Bank Syariah Indonesia TBK, itu di luar sertipikat tersebut,” tandas Saiful Milah.

Berdasarkan informasi, batas-batas Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 1236/Sangiang Jaya milik PT Bank Syariah Indonesia TBK tercatat bahwa di sebelah utara adalah PT Mosalex Croenfund.

Di sebelah Timur, yakni tanah milik Tek Hwa dan Bok Lie Tjin. Sebelah selatan, merupakan jalan. Dan di sebelah barat merupakan saluran air. Saluran air tersebut, terletak di luar sertipikat.

Ari Kristianto

Recent Posts

Kongres PSSI Banten, Pilar Saga Ichsan Dorong Klub Tanah Jawara di Kompetisi Nasional

POSRAKYAT.ID – Ketua Asprov PSSI Banten Pilar Saga Ichsan menyatakan, pihaknya optimistis klub asal Banten,…

4 hari ago

Bedah Rumah Berlanjut, Benyamin Davnie Targetkan 329 Unit RTLH di 2026

POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menegaskan, pihaknya akan melanjutkan program bedah…

4 hari ago

Dehar Fest SMPN 8 Tangerang Selatan, Beri ‘Perpisahan’ Berkesan

POSRAKYAT.ID – Ketua Pelaksana Dekotas Harmoni Festival (Dehar Fest) SMP Negeri 8 Kota Tangerang Selatan,…

4 hari ago

Stagnasi Kepemimpinan di Tangsel, Dodi Prasetya: Minim Regenerasi Hambat Kinerja Birokrasi

POSRAKYAT.ID – Pengamat dari LBH Tridharma Indonesia, Dodi Prasetya Azhari mengungkapkan, stagnasi kepemimpinan di Kota…

5 hari ago

Bapenda Sebut Kebijakan WFH Pengaruhi Pendapatan di Tangerang Selatan

POSRAKYAT.ID – Kepala Bapenda Kota Tangerang Selatan Eki Herdiana menyatakan, di semester pertama, penerimaan pajak…

5 hari ago

Bangunan KUA Memprihatikan, DPRD Kota Tangerang Singgung Penyerahan Aset

POSRAKYAT.ID - Anggota DPRD Kota Tangerang Saiful Milah menyebut, Pemerintah Kota (Pemkot) harus segera memberikan…

5 hari ago

This website uses cookies.