Politik

Sebut Pemkot Tangerang Norak, Saiful Milah Geram Drainase di Sangiang Ditutup Ruko

POSRAKYAT.ID – Anggota DPRD Kota Tangerang, Saiful Milah mengaku geram, sebab banyaknya alasan Pemerintah Kota (Pemkot), dalam menanggapi drainase yang ditutup oleh ruko, di wilayah Sangiang Jaya, Kecamatan Periuk.

Saiful mengaku, beberapa data dari beberapa pihak, telah mengakui bahwa drainase tersebut, merupakan aset milik Pemerintah Kota. “Dari semua dinas (tidak bertindak). Satpol PP bilang enggak berani action,” sebut Saiful di Gedung DPRD Kota Tangerang, Kamis 2 Oktober 2025.

Dinas PUPR begitu (tidak ada tindakan), Dinas Perkim begitu. DPMPTSP sudah bersurat (ke BPN), dan sudah terjawab oleh BPN. BPN menyatakan, bahwa keseluruhan saluran air (drainase) adalah di luar sertifikat (milik ruko),” tambahnya.

Melihat hal itu, Saiful mengungkapkan, bahwa sikap yang ditunjukan oleh Pemkot Tangerang, tidak sejalan dengan keinginan masyarakat. “Dengan keterangan BPN aja, (Pemkot) masih bisa ngebantah. Masyarakat meminta kembalikan saluran air itu sebagai fungsinya,” jelasnya.

(Di lokasi) Banjir luar biasa, macet luar biasa. Ini Pemerintah norak ini. Ini udah luar biasa perjuangan (masyarakat) dari tahun 2022. Pemerintah belum juga bisa menyelesaikan sampai hari ini,” beber Saiful lagi.

Saiful menegaskan, dalam surat BPN bernomor HP.O3.O2I 4541-36.71llx/2C25 tertanggal 25 Septeruber 2O25 lalu, BPN menjelaskan bahwa, saluran air merupakan bidang di luar Sertipikat Hak Guna Bangunan milik PT Bank Syariah Indonesia, TBK.

“Bahwa saluran air yang beririsan dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan PT Bank Syariah Indonesia TBK, itu di luar sertipikat tersebut,” tandas Saiful Milah.

Berdasarkan informasi, batas-batas Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 1236/Sangiang Jaya milik PT Bank Syariah Indonesia TBK tercatat bahwa di sebelah utara adalah PT Mosalex Croenfund.

Di sebelah Timur, yakni tanah milik Tek Hwa dan Bok Lie Tjin. Sebelah selatan, merupakan jalan. Dan di sebelah barat merupakan saluran air. Saluran air tersebut, terletak di luar sertipikat.

Ari Kristianto

Recent Posts

MRF di Cipeucang Selesai Tahun Ini, Benyamin Ungkap Tangsel Juga Bakal Bangun PSEL

POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie memastikan, pembangunan Fasilitas pemulihan material (MRF) di Tempat…

12 jam ago

Gencarkan Operasi Gurita, Bea Cukai Banten Perkuat Pengawasan BKC Ilegal

POSRAKYAT.ID - Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal di Provinsi Banten, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal…

14 jam ago

Satpol PP Tertibkan Ratusan Pedagang Bandel di Pasar Serpong

POSRAKYAT.ID — Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel, Ahmad…

1 hari ago

Atlet Binaraga Tangerang Selatan Targetkan 5 Emas di Porprov 2026

POSRAKYAT.ID – Ketua Perkumpulan Binaraga dan Fitnes Indonesia (PBFI) Kota Tangerang Selatan Firmanto mengaku, sebagai…

1 hari ago

Kepala Dinas Pendidikan Tangsel Apresiasi Yayasan Balapentas Madani Peduli

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel Deden Deni mengaku, kehadiran Yayasan Balapentas…

2 minggu ago

Lewat TSLP, Perumdam TKR Fasilitasi Sambungan Air Bersih bagi Masjid di Kabupaten Tangerang

POSRAKYAT.ID – Sebagai bentuk Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP), Perusahaan Umum Daerah Air…

3 minggu ago

This website uses cookies.