Politik

Sebut Pemkot Tangerang Norak, Saiful Milah Geram Drainase di Sangiang Ditutup Ruko

POSRAKYAT.ID – Anggota DPRD Kota Tangerang, Saiful Milah mengaku geram, sebab banyaknya alasan Pemerintah Kota (Pemkot), dalam menanggapi drainase yang ditutup oleh ruko, di wilayah Sangiang Jaya, Kecamatan Periuk.

Saiful mengaku, beberapa data dari beberapa pihak, telah mengakui bahwa drainase tersebut, merupakan aset milik Pemerintah Kota. “Dari semua dinas (tidak bertindak). Satpol PP bilang enggak berani action,” sebut Saiful di Gedung DPRD Kota Tangerang, Kamis 2 Oktober 2025.

Dinas PUPR begitu (tidak ada tindakan), Dinas Perkim begitu. DPMPTSP sudah bersurat (ke BPN), dan sudah terjawab oleh BPN. BPN menyatakan, bahwa keseluruhan saluran air (drainase) adalah di luar sertifikat (milik ruko),” tambahnya.

Melihat hal itu, Saiful mengungkapkan, bahwa sikap yang ditunjukan oleh Pemkot Tangerang, tidak sejalan dengan keinginan masyarakat. “Dengan keterangan BPN aja, (Pemkot) masih bisa ngebantah. Masyarakat meminta kembalikan saluran air itu sebagai fungsinya,” jelasnya.

(Di lokasi) Banjir luar biasa, macet luar biasa. Ini Pemerintah norak ini. Ini udah luar biasa perjuangan (masyarakat) dari tahun 2022. Pemerintah belum juga bisa menyelesaikan sampai hari ini,” beber Saiful lagi.

Saiful menegaskan, dalam surat BPN bernomor HP.O3.O2I 4541-36.71llx/2C25 tertanggal 25 Septeruber 2O25 lalu, BPN menjelaskan bahwa, saluran air merupakan bidang di luar Sertipikat Hak Guna Bangunan milik PT Bank Syariah Indonesia, TBK.

“Bahwa saluran air yang beririsan dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan PT Bank Syariah Indonesia TBK, itu di luar sertipikat tersebut,” tandas Saiful Milah.

Berdasarkan informasi, batas-batas Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 1236/Sangiang Jaya milik PT Bank Syariah Indonesia TBK tercatat bahwa di sebelah utara adalah PT Mosalex Croenfund.

Di sebelah Timur, yakni tanah milik Tek Hwa dan Bok Lie Tjin. Sebelah selatan, merupakan jalan. Dan di sebelah barat merupakan saluran air. Saluran air tersebut, terletak di luar sertipikat.

Ari Kristianto

Recent Posts

Anggaran ‘Ganti Trotoar’ 7 Miliar di Ciater Tangsel Disoal

POSRAKYAT.ID – Belasan massa aksi yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Hukum Tangerang Selatan (Permahuta), melakukan…

5 jam ago

Pemkot Tangsel Benahi TPA Cipeucang, Penuhi Sanksi Kementerian LH

POSRAKYAT.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel kini tengah melakukan berbagai pembenahan di TPA Cipeucang, guna…

19 jam ago

Wali Kota Tangerang Selatan: Realisasi Belanja Capai 50 Persen

POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie mengungkapkan, hingga September 2025, realisasi dan serapan…

1 hari ago

Pasca Peralihan Pelanggan, Perumda Tirta Benteng Buka Posko Pengaduan

POSRAKYAT.ID - Direktur Umum Perumda Tirta Benteng, Tommy Herdiansyah mengaku, pihaknya telah membuka beberapa posko…

1 hari ago

Teken Kontrak, Investasi Kerja Sama PITS dan Palyja Capai 3,6 Triliun

POSRAKYAT.ID – Direktur Utama Perseroda PITS, Tubagus Hendra Suherman mengungkapkan, dalam penandatanganan kerja sama dengan…

2 hari ago

Lantik P3K Tahap 2, Wali Kota Tangsel: Jaga Sikap, Jaga Moral

POSRAKYAT.ID – Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengingatkan, agar para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja…

2 hari ago

This website uses cookies.