Birokrasi

Pemkot Tangsel Benahi TPA Cipeucang, Penuhi Sanksi Kementerian LH

POSRAKYAT.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel kini tengah melakukan berbagai pembenahan di TPA Cipeucang, guna memenuhi rekomendasi dari Sanksi Kementerian Lingkungan Hidup (LH), yang targetnya rampung Desember 2025 mendatang.

Melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Bani Khosyatulloh, Pemkot Tangsel kini tengah mengerjakan penataan di Landfill 3 dan 4, termasuk kegiatan terasering, guna menata timbunan sampah.

“Beberapa kali, tim dari Kementerian mendatangi DLH. Mereka memberikan beberapa rekomendasi yang harus kami penuhi. Setelah itu kami sampaikan laporan resmi ke Pak Menteri, dan alhamdulillah, keluar rekomendasi bahwa Tangsel memiliki upaya kepatuhan terhadap peringatan yang ada,” ujar Bani, di Gedung DPRD Kota Tangsel, Rabu 1 Oktober 2025.

Bentuk kepatuhan lainnya, ucap Bani, Pemkot Tangsel tengah melakukan penyediaan mesin pemilahan, atau Material Recovery Facility (MRF), serta penataan area landfill. Upaya ini, sambungnya lagi, dapat meningkatkan kualitas layanan persampahan di wilayah Tangsel.

“Insyaallah, seluruh kegiatan mulai dari pembangunan sanitary landfill, pengoperasian MRF, hingga penataan landfill yang targetnya dapat selesai pada Desember 2025. Pemkot Tangsel berkomitmen untuk menghadirkan tata kelola sampah yang berkelanjutan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas lingkungan hidup,” jelas Bani.

Selain itu, beber Bani, DLH Kota Tangsel tengah menambah area baru di landfill 4 seluas 8.000 meter persegi. Rencananya, di lokasi tersebut akan menjadi tempat pengoprasian MRF.

Terkait masa operasional, Bani menyebutkan, bahwa TPA Cipeucang masih beroperasi, karena Kementerian LH memberikan waktu 180 hari untuk memenuhi sanksi. Selama periode tersebut, aktivitas pembuangan sampah tetap diperbolehkan, sambil berjalannya proses penataan.

“Kami masih mendapatkan waktu 180 hari, jadi masih bisa beroperasi. DLH Tangsel juga membatasi jumlah armada yang masuk, yakni sekitar 119 truk per hari. Langkah ini, agar proses penataan berjalan lebih terkendali, dan sesuai arahan Kementerian,” tutupnya.

Dion Prasetyo

Recent Posts

Cabor Sambo Kota Tangsel Bidik 9 Emas di Porprov 2026

POSRAKYAT.ID – Ketua Persatuan Sambo Indonesia (Persambi) Kota Tangsel Heris Cahya Kusuma menyatakan, pihaknya siap…

2 hari ago

Dukung Program Gampang Sekolah, Bappeda Kota Tangerang Raih Penghargaan Pembangunan Daerah 2026

POSRAKYAT.ID - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Tangerang Yeti Rohaeti mengungkapkan, program prioritas…

2 hari ago

Lepas Tim Soccer Putri ke Ajang Internasional, Wali Kota Tangsel: Jaga Konsistensi

POSRAKYAT.ID – Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menyatakan, agar para atlet pada tim soccer tetap…

3 hari ago

Turnamen Padel ASN di Tangerang Selatan, Ini Kata Wakil Wali Kota

POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan mengungkapkan, animo masyarakat terhadap olahraga…

4 hari ago

Pastikan Bebas Dengue, Ketua Pokjanal DBD Tangsel Dorong Peran Aktif Masyarakat

POSRAKYAT.ID - Ketua Kelompok Kerja Operasional (Pokjanal) DBD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Bambang Noertjahjo menegaskan,…

6 hari ago

Dinas Perkimta Tangsel Kebut Tahap I Bedah Rumah, 186 Unit Capai Progres 100 Persen

POSRAKYAT.ID - Program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RUTLH) atau bedah rumah milik Pemerintah Kota…

7 hari ago

This website uses cookies.