Birokrasi

Pemkot Tangsel Benahi TPA Cipeucang, Penuhi Sanksi Kementerian LH

POSRAKYAT.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel kini tengah melakukan berbagai pembenahan di TPA Cipeucang, guna memenuhi rekomendasi dari Sanksi Kementerian Lingkungan Hidup (LH), yang targetnya rampung Desember 2025 mendatang.

Melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Bani Khosyatulloh, Pemkot Tangsel kini tengah mengerjakan penataan di Landfill 3 dan 4, termasuk kegiatan terasering, guna menata timbunan sampah.

“Beberapa kali, tim dari Kementerian mendatangi DLH. Mereka memberikan beberapa rekomendasi yang harus kami penuhi. Setelah itu kami sampaikan laporan resmi ke Pak Menteri, dan alhamdulillah, keluar rekomendasi bahwa Tangsel memiliki upaya kepatuhan terhadap peringatan yang ada,” ujar Bani, di Gedung DPRD Kota Tangsel, Rabu 1 Oktober 2025.

Bentuk kepatuhan lainnya, ucap Bani, Pemkot Tangsel tengah melakukan penyediaan mesin pemilahan, atau Material Recovery Facility (MRF), serta penataan area landfill. Upaya ini, sambungnya lagi, dapat meningkatkan kualitas layanan persampahan di wilayah Tangsel.

“Insyaallah, seluruh kegiatan mulai dari pembangunan sanitary landfill, pengoperasian MRF, hingga penataan landfill yang targetnya dapat selesai pada Desember 2025. Pemkot Tangsel berkomitmen untuk menghadirkan tata kelola sampah yang berkelanjutan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas lingkungan hidup,” jelas Bani.

Selain itu, beber Bani, DLH Kota Tangsel tengah menambah area baru di landfill 4 seluas 8.000 meter persegi. Rencananya, di lokasi tersebut akan menjadi tempat pengoprasian MRF.

Terkait masa operasional, Bani menyebutkan, bahwa TPA Cipeucang masih beroperasi, karena Kementerian LH memberikan waktu 180 hari untuk memenuhi sanksi. Selama periode tersebut, aktivitas pembuangan sampah tetap diperbolehkan, sambil berjalannya proses penataan.

“Kami masih mendapatkan waktu 180 hari, jadi masih bisa beroperasi. DLH Tangsel juga membatasi jumlah armada yang masuk, yakni sekitar 119 truk per hari. Langkah ini, agar proses penataan berjalan lebih terkendali, dan sesuai arahan Kementerian,” tutupnya.

Dion Prasetyo

Recent Posts

Wali Kota Tangerang Selatan: Realisasi Belanja Capai 50 Persen

POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie mengungkapkan, hingga September 2025, realisasi dan serapan…

5 jam ago

Pasca Peralihan Pelanggan, Perumda Tirta Benteng Buka Posko Pengaduan

POSRAKYAT.ID - Direktur Umum Perumda Tirta Benteng, Tommy Herdiansyah mengaku, pihaknya telah membuka beberapa posko…

7 jam ago

Teken Kontrak, Investasi Kerja Sama PITS dan Palyja Capai 3,6 Triliun

POSRAKYAT.ID – Direktur Utama Perseroda PITS, Tubagus Hendra Suherman mengungkapkan, dalam penandatanganan kerja sama dengan…

24 jam ago

Lantik P3K Tahap 2, Wali Kota Tangsel: Jaga Sikap, Jaga Moral

POSRAKYAT.ID – Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengingatkan, agar para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja…

1 hari ago

Cipeucang Disegel, Fernando: Waspada ‘Kerja Sama Siluman’ Pembuangan Sampah

POSRAKYAT.ID - Direktur Rumah Politik Fernando Emas mewaspadai, 'kerja sama siluman' yang kemungkinan dilakukan oleh…

1 hari ago

TPA Cipeucang Disegel Kementerian Lingkungan Hidup

POSRAKYAT.ID - Direktur Rumah Politik Fernando Emas mengatakan, penyegelan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Cipeucang oleh…

1 hari ago

This website uses cookies.