Birokrasi

Pemkot Tangsel Benahi TPA Cipeucang, Penuhi Sanksi Kementerian LH

POSRAKYAT.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel kini tengah melakukan berbagai pembenahan di TPA Cipeucang, guna memenuhi rekomendasi dari Sanksi Kementerian Lingkungan Hidup (LH), yang targetnya rampung Desember 2025 mendatang.

Melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Bani Khosyatulloh, Pemkot Tangsel kini tengah mengerjakan penataan di Landfill 3 dan 4, termasuk kegiatan terasering, guna menata timbunan sampah.

“Beberapa kali, tim dari Kementerian mendatangi DLH. Mereka memberikan beberapa rekomendasi yang harus kami penuhi. Setelah itu kami sampaikan laporan resmi ke Pak Menteri, dan alhamdulillah, keluar rekomendasi bahwa Tangsel memiliki upaya kepatuhan terhadap peringatan yang ada,” ujar Bani, di Gedung DPRD Kota Tangsel, Rabu 1 Oktober 2025.

Bentuk kepatuhan lainnya, ucap Bani, Pemkot Tangsel tengah melakukan penyediaan mesin pemilahan, atau Material Recovery Facility (MRF), serta penataan area landfill. Upaya ini, sambungnya lagi, dapat meningkatkan kualitas layanan persampahan di wilayah Tangsel.

“Insyaallah, seluruh kegiatan mulai dari pembangunan sanitary landfill, pengoperasian MRF, hingga penataan landfill yang targetnya dapat selesai pada Desember 2025. Pemkot Tangsel berkomitmen untuk menghadirkan tata kelola sampah yang berkelanjutan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas lingkungan hidup,” jelas Bani.

Selain itu, beber Bani, DLH Kota Tangsel tengah menambah area baru di landfill 4 seluas 8.000 meter persegi. Rencananya, di lokasi tersebut akan menjadi tempat pengoprasian MRF.

Terkait masa operasional, Bani menyebutkan, bahwa TPA Cipeucang masih beroperasi, karena Kementerian LH memberikan waktu 180 hari untuk memenuhi sanksi. Selama periode tersebut, aktivitas pembuangan sampah tetap diperbolehkan, sambil berjalannya proses penataan.

“Kami masih mendapatkan waktu 180 hari, jadi masih bisa beroperasi. DLH Tangsel juga membatasi jumlah armada yang masuk, yakni sekitar 119 truk per hari. Langkah ini, agar proses penataan berjalan lebih terkendali, dan sesuai arahan Kementerian,” tutupnya.

Dion Prasetyo

Recent Posts

Singgung Makna Perjuangan, Gus Ipul: Kepentingan Negara, Bukan Kelompok

POSRAKYAT.ID - Menteri Sosial RI, Syaifullah Yusuf mengunjungi Monumen Lengkong, di Kota Tangerang Selatan. Kunjungan…

2 hari ago

Ke TMP Taruna Kota Tangerang, Mensos RI Singgung Sekolah Rakyat

POSRAKYAT.ID - Menteri Sosial (Mensos) RI Syaifullah Yusuf menegaskan, guna meningkatkan kualitas sekolah rakyat di…

3 hari ago

Munas III Serikat Pekerja, Menaker: W<span;>ujudkan Hubungan Industrial yang Harmonis dan Transformatif

POSRAKYAT.ID - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI, Yassierli menyatakan, dalam rangka menghadapi berbagai tantangan di…

3 hari ago

Operasi Gurita Wujud Implementasi Asta Cita Presiden Prabowo

POSRAKYAT.ID - Kepala Kanwil DJBC Provinsi Banten, Ambang Priyonggo mengungkapkan, penegakan hukum di bidang bea…

3 hari ago

Kolaborasi Jaga Penerimaan Negara, Miliaran BKC Ilegal Dimusnahkan

POSRAKYAT.ID  — Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Provinsi Banten, Ambang Priyonggo menegaskan, hasil kolaborasi dalam…

3 hari ago

Targetkan Hapus TBC, Wamenkes RI Benjamin Kunjungi Banten

POSRAKYAT.ID - Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) RI, Benjamin Paulus Oktavianus menegaskan, sebagai amanat pemberantasan penyakit…

3 hari ago

This website uses cookies.