POSRAKYAT.ID – Wali Kota Tangerang, Sachrudin memastikan, seluruh rangkaian penyerahan aset dari Perumdam TKR, ke Perumda Tirta Benteng (TB), mendapat pendampingan dan pengawalan Kejati Banten.
Meski serah terima aset sambungan langganan (SL) milik Perumdam TKR itu sempat mendapat penolakan, namun, Sachrudin menegaskan kegiatan tersebut telah sesuai dengan perjanjian antar daerah.
“Ini (aset SL) kan buat masyarakat Kota Tangerang. Ini kan rangkaian ya. Kita pendampingan sama Kejaksaan (Kejati Banten),” ujar Sachrudin.
Mengenai harga perkiraan oleh tim appraisal, yang nantinya akan menjadi beban neraca aset Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Sachrudin lagi-lagi menyatakan adanya pendampingan dari aparat kejaksaan.
“Kita pendampingan sama Aparat Penegak Hukum (APH). Pastilah (Nilai asetnya sudah dicatatkan). Kemarin kan penyerahan 23 ribu (SL), masih ada sekitar 27 ribuan. Itu secara bertahap, dengan penyerahan aset ke Kota Tangerang,” tegas Sachrudin lagi.
Ketua DPD Partai Golkar Kota Tangerang itu juga mengungkapkan, Perumda Tirta Benteng telah memiliki Instalasi Pengolahan Air Bersih (IPAB). “Sudah (ada IPAB) ya, coba nanti tanyakan ke Direktur Utama ya,” tandasnya.
Sebelumnya, Ibnu Jandi bersikeras menolak penyerahan aset berikut pelanggan TKR, sebab sikap Perumda TB milik Pemkot Tangerang, yang belum juga mampu menyelesaikan permasalahan air bersih.
Menurut Ibnu Jandi, selama 5 tahun sejak naskah perjanjian serah terima aset pada 2020 lalu, Perumda Tirta Benteng belum juga memiliki pengolahan air.
“TKR itu menyerahkan SL, atau sambungan langsung kurang lebih 70 ribu pelanggan (ke Perumdam Tirta Benteng). Sementara, Perumdam Tirta Benteng (TB) belum menyediakan olahan air bakunya. Kalau TKR menyerahkan, maka Perumdam TB mau dapat air dari mana?” ujar Bang Jandi, sapaan akrabnya, Kamis 31 Juli 2025.
“Masa iya 70 ribu pelanggan mau dikasih air Cisadane langsung? Kuning dong warnanya, kotor dan berlumpur dong airnya,” tegas Bang Jandi.