Rakyat Bicara

Serah Terima Aset Perumda, Praktisi Hukum Tekankan Transparansi

POSRAKYAT.ID – Praktisi Hukum dan Aktivis Tangerang Raya, Akhwil menyebut, transparansi dalam serah terima aset dan pelanggan Perumda Tirta Kerta Raharja (TKR), menjadi hal yang sangat penting.

Pasalnya, hal yang menyangkut hajat hidup masyarakat, transparansi menjadi hal yang krusial. “Jika tidak ada sosialisasi atau informasi yang jelas kepada pelanggan, maka dapat menimbulkan sengketa administratif dan publik,” kata Akhwil, Selasa 2 September 2025.

Jika basis pelanggan dan tarif tidak terkelola secara transparan dan akuntabel, maka potensi risiko tata kelola akan meningkat. Beban pelanggan yang tinggi tanpa penguatan infrastruktur, dapat memperburuk efektivitas pelayanan,” tambahnya.

Dari segi hukum, sambung Akhwil, serah terima aset dan pelanggan TKR kepada Perumda Kota Tangerang, harus mengikuti dan patuh terhadap dasar regulasi.

“Harus berbasis pada persetujuan kepala daerah, dapat pula memerlukan persetujuan DPRD jika melibatkan nilai material signifikan atau perubahan aset daerah. Harus terdapat perjanjian tertulis, dokumen legal seperti BAST, dan pencatatan dalam laporan keuangan
<span;>aset yang wajib dinilai oleh pihak berwenang, untuk mencerminkan nilai wajar sesuai prinsip akuntabilitas,” tegasnya.

Perumda TKR, jelasnya, harus melakukan penilaian aset, saat menyerahkannya ke Perumda Tirta Benteng (TB). “Jika tidak dilakukan, dapat kita kategorikan sebagai pelanggaran administrasi Kepala Daerah dan Direksi BUMD,” papar Akhwil.

Jika tidak tercatat dalam neraca daerah, dapat menimbulkan ketidakcocokan laporan keuangan. Sanksi administratif tarif pelanggan berubah tanpa sosialisasi, pelanggaran terhadap prinsip pelayanan publik,” sambungnya lagi.

Akhwil mengungkapkan, DPRD dan Inspektorat, baik Kabupaten (Pemkab) atau Kota Tangerang, harus melakukan pengawasan khusus.

Terutama dalam mengawasi akuntabilitas, efektivitas, dan potensi dampak fiskal daerah.

“Serah terima aset antar BUMD, bukan semata-mata urusan administratif, tetapi merupakan persoalan besar. Karena menyangkut transparansi anggaran, kepastian hukum pelanggan, akuntabilitas kepala daerah dan pengelola BUMD,” ungkapnya.

Ari Kristianto

Recent Posts

Wapres Gibran ke Tangsel, Proses Belajar Mengajar Diapresiasi

POSRAKYAT.ID  – Sekda Kota Tangsel, Bambang Noertjahjo menyebut, kedatangan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka,…

52 menit ago

Pandeglang Tolak Sampah Tangsel, Bupati Dewi Setiani Ungkap Lewat Medsos

POSRAKYAT.ID  – Melalui akun media sosial (Medsos) resminya, Bupati Pandeglang Dewi Setiani menyebut, pihaknya telah…

6 jam ago

Surat Edaran Bersama, Mendagri dan Bappenas ‘Pelototi’ PSN di Daerah

POSRAKYAT.ID - Dalam Surat Edaran (SE) Bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Perencanaan Pembangunan…

6 jam ago

Ditinggal Pengembang, DPRKPP Tangsel Tata Kawasan Kedaung

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPRKPP) Kota Tangsel, Aries Kurniawan…

4 hari ago

Rakyat ‘Menang’, Sampah Tangsel ke Pandeglang Ditunda

POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan menyatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) akan menunda…

4 hari ago

Tantangan Tuan Rumah Porprov 2026 di ‘Era Efisiensi Anggaran’

POSRAKYAT.ID - Sebagai tuan rumah, Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan menyebut, pihaknya tengah…

5 hari ago

This website uses cookies.