Rakyat Bicara

Serah Terima Aset Perumda, Praktisi Hukum Tekankan Transparansi

POSRAKYAT.ID – Praktisi Hukum dan Aktivis Tangerang Raya, Akhwil menyebut, transparansi dalam serah terima aset dan pelanggan Perumda Tirta Kerta Raharja (TKR), menjadi hal yang sangat penting.

Pasalnya, hal yang menyangkut hajat hidup masyarakat, transparansi menjadi hal yang krusial. “Jika tidak ada sosialisasi atau informasi yang jelas kepada pelanggan, maka dapat menimbulkan sengketa administratif dan publik,” kata Akhwil, Selasa 2 September 2025.

Jika basis pelanggan dan tarif tidak terkelola secara transparan dan akuntabel, maka potensi risiko tata kelola akan meningkat. Beban pelanggan yang tinggi tanpa penguatan infrastruktur, dapat memperburuk efektivitas pelayanan,” tambahnya.

Dari segi hukum, sambung Akhwil, serah terima aset dan pelanggan TKR kepada Perumda Kota Tangerang, harus mengikuti dan patuh terhadap dasar regulasi.

“Harus berbasis pada persetujuan kepala daerah, dapat pula memerlukan persetujuan DPRD jika melibatkan nilai material signifikan atau perubahan aset daerah. Harus terdapat perjanjian tertulis, dokumen legal seperti BAST, dan pencatatan dalam laporan keuangan
<span;>aset yang wajib dinilai oleh pihak berwenang, untuk mencerminkan nilai wajar sesuai prinsip akuntabilitas,” tegasnya.

Perumda TKR, jelasnya, harus melakukan penilaian aset, saat menyerahkannya ke Perumda Tirta Benteng (TB). “Jika tidak dilakukan, dapat kita kategorikan sebagai pelanggaran administrasi Kepala Daerah dan Direksi BUMD,” papar Akhwil.

Jika tidak tercatat dalam neraca daerah, dapat menimbulkan ketidakcocokan laporan keuangan. Sanksi administratif tarif pelanggan berubah tanpa sosialisasi, pelanggaran terhadap prinsip pelayanan publik,” sambungnya lagi.

Akhwil mengungkapkan, DPRD dan Inspektorat, baik Kabupaten (Pemkab) atau Kota Tangerang, harus melakukan pengawasan khusus.

Terutama dalam mengawasi akuntabilitas, efektivitas, dan potensi dampak fiskal daerah.

“Serah terima aset antar BUMD, bukan semata-mata urusan administratif, tetapi merupakan persoalan besar. Karena menyangkut transparansi anggaran, kepastian hukum pelanggan, akuntabilitas kepala daerah dan pengelola BUMD,” ungkapnya.

Ari Kristianto

Recent Posts

Hukum Administrasi Bukan untuk Rakyat, Tapi untuk Mereka yang Tak Pernah Perlu Memohon

Hukum administrasi tidak pernah netral. Ia lahir dari ruang kekuasaan, dirancang oleh tangan yang tak…

2 hari ago

Legalitas yang Mengubur Keadilan, dan Menertawakannya dari Balik Meja Birokrasi

Jangan tertipu oleh rapihnya cap stempel, nomor surat yang berurutan, atau tanda tangan basah pejabat…

2 hari ago

Telan 981 Juta, IKAPEMKA Singgung Pekerjaan SDABMBK di Pondok Aren

POSRAKYAT.ID - Carlos, salah seorang Perwakilan dari Ikatan Masyarakat Pemantau Kebijakan Pemerintah (IKAPEMKA) menyinggung proyek…

2 hari ago

PMII Kota Tangerang Sebut Sachrudin Gagal Lindungi Masyarakat

POSRAKYAT.ID - Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Tangerang, Oki menyatakan, penegakan dan pengawasan…

3 hari ago

Damkar Tangerang Selatan Hibahkan Puluhan APAR ke Kelurahan Jelupang

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Damkar Kota Tangerang Selatan, Ahmad Dohiri menyatakan, pihaknya telah menghibahkan alat…

3 hari ago

PKL di Pasar Serpong Ogah Daftar ke Perseroda PITS?

POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota, Pilar Saga Ichsan mengungkapkan, hingga saat ini belum ada pedagang…

3 hari ago

This website uses cookies.