Rakyat Bicara

Serah Terima Aset Perumda, Praktisi Hukum Tekankan Transparansi

POSRAKYAT.ID – Praktisi Hukum dan Aktivis Tangerang Raya, Akhwil menyebut, transparansi dalam serah terima aset dan pelanggan Perumda Tirta Kerta Raharja (TKR), menjadi hal yang sangat penting.

Pasalnya, hal yang menyangkut hajat hidup masyarakat, transparansi menjadi hal yang krusial. “Jika tidak ada sosialisasi atau informasi yang jelas kepada pelanggan, maka dapat menimbulkan sengketa administratif dan publik,” kata Akhwil, Selasa 2 September 2025.

Jika basis pelanggan dan tarif tidak terkelola secara transparan dan akuntabel, maka potensi risiko tata kelola akan meningkat. Beban pelanggan yang tinggi tanpa penguatan infrastruktur, dapat memperburuk efektivitas pelayanan,” tambahnya.

Dari segi hukum, sambung Akhwil, serah terima aset dan pelanggan TKR kepada Perumda Kota Tangerang, harus mengikuti dan patuh terhadap dasar regulasi.

“Harus berbasis pada persetujuan kepala daerah, dapat pula memerlukan persetujuan DPRD jika melibatkan nilai material signifikan atau perubahan aset daerah. Harus terdapat perjanjian tertulis, dokumen legal seperti BAST, dan pencatatan dalam laporan keuangan
<span;>aset yang wajib dinilai oleh pihak berwenang, untuk mencerminkan nilai wajar sesuai prinsip akuntabilitas,” tegasnya.

Perumda TKR, jelasnya, harus melakukan penilaian aset, saat menyerahkannya ke Perumda Tirta Benteng (TB). “Jika tidak dilakukan, dapat kita kategorikan sebagai pelanggaran administrasi Kepala Daerah dan Direksi BUMD,” papar Akhwil.

Jika tidak tercatat dalam neraca daerah, dapat menimbulkan ketidakcocokan laporan keuangan. Sanksi administratif tarif pelanggan berubah tanpa sosialisasi, pelanggaran terhadap prinsip pelayanan publik,” sambungnya lagi.

Akhwil mengungkapkan, DPRD dan Inspektorat, baik Kabupaten (Pemkab) atau Kota Tangerang, harus melakukan pengawasan khusus.

Terutama dalam mengawasi akuntabilitas, efektivitas, dan potensi dampak fiskal daerah.

“Serah terima aset antar BUMD, bukan semata-mata urusan administratif, tetapi merupakan persoalan besar. Karena menyangkut transparansi anggaran, kepastian hukum pelanggan, akuntabilitas kepala daerah dan pengelola BUMD,” ungkapnya.

Ari Kristianto

Recent Posts

Yayasan Hidayah dan Kecamatan Serut Salurkan Donasi Bagi Bencana Sumatera

POSRAKYAT.ID – Dalam rangka membantu meringankan derita korban bencana banjir dan longsor Sumatera beberapa waktu…

4 hari ago

Meninggal Tenggelam, Warga Lebak Hanyut Hingga 11 Km di Sungai Ciujung

POSRAKYAT.ID - Warga Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, Ikna (70), ditemukan meninggal dunia, usai hanyut sejauh…

5 hari ago

Kerja Sama Cilowong Berlanjut, Benyamin Ngaku Cipeucang Hanya Jadi Tempat Pembuangan Akhir

POSRAKYAT.ID – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie memaparkan perkembangan penanganan sampah, setelah berakhirnya…

5 hari ago

Kota Tangerang Selatan Segera Miliki Gedung Pengadilan Negeri

POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie mengungkapkan, Pemerintah Kota (Pemkot) akan segera membangun…

5 hari ago

Operasi Gurita Bea Cukai, Edukasi dan Sosialisasi Aturan BKC

POSRAKYAT.ID - Bea Cukai Banten lakukan pengawasan peredaran rokok ilegal melalui operasi rutin bertajuk Operasi…

5 hari ago

Perkumpulan Intelektual Pemuda Dorong Kolaboratif Dukung Indonesia Emas

POSRAKYAT.ID – DPP Perkumpulan Intelektual Pemuda (PIP) Indonesia, menggelar simposium, dalam rangka memberikan semangat bagi…

6 hari ago

This website uses cookies.