Rakyat Bicara

Serah Terima Aset Perumda, Praktisi Hukum Tekankan Transparansi

POSRAKYAT.ID – Praktisi Hukum dan Aktivis Tangerang Raya, Akhwil menyebut, transparansi dalam serah terima aset dan pelanggan Perumda Tirta Kerta Raharja (TKR), menjadi hal yang sangat penting.

Pasalnya, hal yang menyangkut hajat hidup masyarakat, transparansi menjadi hal yang krusial. “Jika tidak ada sosialisasi atau informasi yang jelas kepada pelanggan, maka dapat menimbulkan sengketa administratif dan publik,” kata Akhwil, Selasa 2 September 2025.

Jika basis pelanggan dan tarif tidak terkelola secara transparan dan akuntabel, maka potensi risiko tata kelola akan meningkat. Beban pelanggan yang tinggi tanpa penguatan infrastruktur, dapat memperburuk efektivitas pelayanan,” tambahnya.

Dari segi hukum, sambung Akhwil, serah terima aset dan pelanggan TKR kepada Perumda Kota Tangerang, harus mengikuti dan patuh terhadap dasar regulasi.

“Harus berbasis pada persetujuan kepala daerah, dapat pula memerlukan persetujuan DPRD jika melibatkan nilai material signifikan atau perubahan aset daerah. Harus terdapat perjanjian tertulis, dokumen legal seperti BAST, dan pencatatan dalam laporan keuangan
<span;>aset yang wajib dinilai oleh pihak berwenang, untuk mencerminkan nilai wajar sesuai prinsip akuntabilitas,” tegasnya.

Perumda TKR, jelasnya, harus melakukan penilaian aset, saat menyerahkannya ke Perumda Tirta Benteng (TB). “Jika tidak dilakukan, dapat kita kategorikan sebagai pelanggaran administrasi Kepala Daerah dan Direksi BUMD,” papar Akhwil.

Jika tidak tercatat dalam neraca daerah, dapat menimbulkan ketidakcocokan laporan keuangan. Sanksi administratif tarif pelanggan berubah tanpa sosialisasi, pelanggaran terhadap prinsip pelayanan publik,” sambungnya lagi.

Akhwil mengungkapkan, DPRD dan Inspektorat, baik Kabupaten (Pemkab) atau Kota Tangerang, harus melakukan pengawasan khusus.

Terutama dalam mengawasi akuntabilitas, efektivitas, dan potensi dampak fiskal daerah.

“Serah terima aset antar BUMD, bukan semata-mata urusan administratif, tetapi merupakan persoalan besar. Karena menyangkut transparansi anggaran, kepastian hukum pelanggan, akuntabilitas kepala daerah dan pengelola BUMD,” ungkapnya.

Ari Kristianto

Recent Posts

Kepala Dinas Pendidikan Tangsel Apresiasi Yayasan Balapentas Madani Peduli

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel Deden Deni mengaku, kehadiran Yayasan Balapentas…

2 hari ago

Lewat TSLP, Perumdam TKR Fasilitasi Sambungan Air Bersih bagi Masjid di Kabupaten Tangerang

POSRAKYAT.ID – Sebagai bentuk Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP), Perusahaan Umum Daerah Air…

5 hari ago

Pemkot Tangsel Minta Wartawan Beritakan Fakta, Kominfo: Jangan Takut

POSRAKYAT.ID – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tubagus Asep Nurdin menegaskan, wartawan memiliki peran…

5 hari ago

DKM Al-Anshor Bea Cukai Tangerang Gelar Kegiatan Keagamaan dan Sosial

POSRAKYAT.ID – DKM Al-Anshor Bea Cukai Tangerang menyelenggarakan berbagai kegiatan keagamaan dan sosial selama bulan…

6 hari ago

Bea Cukai Banten Dukung Kelancaran IFEX 2026 Melalui Fasilitas TPPB

POSRAKYAT.ID – Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI), bekerja sama dengan Dyandra Promosindo, menyelenggarakan…

1 minggu ago

Kantor Pertanahan Tangerang Selatan Perkuat Komitmen Pelayanan Publik

POSRAKYAT.ID — Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Seto Apriyadi mengungkapkan, pihaknya terus…

1 minggu ago

This website uses cookies.