Selasa, Agustus 26, 2025

Operasi Gurita DJBC, Sasar Rokok Ilegal Melalui Perusahaan Jasa Titipan

POSRAKYAT.ID – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), melalui Kantor Wilayah DJBC Provinsi Banten, terus memperkuat langkah strategis dalam memberantas peredaran rokok ilegal, khususnya melalui Operasi Gurita.

Dalam rangkaian Operasi Gurita, Bea Cukai Banten menjalin kerja sama dengan perusahaan jasa titipan (PJT) Lion Parcel, untuk memperketat pengawasan arus barang, terutama peredaran rokok ilegal.

Pengawasan kali ini, terlaksana pada PJT di wilayah Neglasari, Kabupaten Tangerang, pada tanggal 11 hingga 15 Agustus 2025 lalu.

Kegiatan ini, merupakan bagian dari upaya mengantisipasi modus penyelundupan rokok ilegal yang memanfaatkan jalur distribusi melalui PJT.

Operasi Gurita, merupakan inisiatif DJBC yang dilaksanakan secara berkelanjutan di berbagai daerah. Operasi ini tidak hanya menitikberatkan pada penindakan, tetapi juga mengedepankan langkah preventif melalui sosialisasi, dan peningkatan sinergi dengan berbagai pihak terkait, termasuk pelaku usaha logistik.

Baca Juga :  Gasak 789 Juta, Pencuri Brankas Selebgram Dara Arafah Ditangkap

Peredaran rokok ilegal menimbulkan kerugian bagi negara. Karena tidak membayarkan pungutan cukai, serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Melalui pengawasan yang semakin ketat, Bea Cukai berupaya menekan peredaran rokok ilegal sekaligus mendukung penerimaan negara dari sektor cukai.

Bea Cukai juga mendorong partisipasi aktif masyarakat, dalam pemberantasan rokok ilegal. Masyarakat dapat menyampaikan laporan terkait dugaan peredaran rokok ilegal, melalui kantor Bea Cukai terdekat atau pusat kontak layanan Bravo Bea Cukai di http://linktr.ee/bravobeacukai.

Sinergi antara aparat, pelaku usaha, dan masyarakat, harapannya mampu memperkuat upaya pemberantasan rokok ilegal, serta memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional.

Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
RELATED ARTICLES

Populer