POSRAKYAT.ID –Â Head of Legal, Compliance and Risk Management Division PT. Asuransi Multi Artha Guna (AMAG) Israeni M Sopiatiningsih melayangkan klarifikasi atas pemberitaan berjudul ‘Ogah Mediasi, Pemegang Polis Gugat Perdata PT Asuransi Multi Artha Guna’, di media Posrakyat.id, tertanggal 5 Agustus 2025.
Dalam keterangan yang diterima oleh Redaksi Posrakyat.id, Israeni menyatakan, bahwa AMAG tidak pernah membatalkan polis atas nama Saudari Erna Angelia sebagai Tertanggung.
“Penolakan atas klaim kehilangan kendaraan yang diajukan, karena setelah kami melakukan verifikasi diketahui bahwa kendaraan tersebut tidak hilang atau dicuri. Melainkan berada dalam pengawasan PT. BNI Multi Finance, yang juga merupakan Tertanggung AMAG,” kata Israeni, Kamis 14 Agustus 2025.
Israeni menerangkan, PT. BNI Multi Finance memiliki hak fidusia atas kendaraan berdasarkan perjanjianyang sah dengan Saudari Erna Angelia.
“Dengan demikian, berdasarkan ketentuan polis asuransi yang berlaku, di mana polis merupakan perjanjian yang wajib dipatuhi, baik oleh Tertanggung maupun AMAG selaku Penanggung, klaim tersebut tidak berdasar karena tidak memenuhi kriteria risiko yang ditanggung,” ungkapnya.
AMAG senantiasa menjunjung tinggi integritas, transparansi dan kepatuhan terhadap hukum.
AMAG merupakan salah satu perusahaan asuransi yang telah cukup lama berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebelumnya diberitakan, Pemegang polis dari PT Asuransi Multi Artha Guna, Erna Angelia mengaku, pihaknya menggugat perusahaan asuransi rekanan BNI Multifinance itu, atas dugaan wanprestasi.
Usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang, Erna menjelaskan duduk perkara gugatan tersebut. “Bahwa pada bulan Oktober 2023, saya membeli mobil BMW 730 Li secara leasing melalui BNI Multifinance. Dan membayar premi asuransi all risk kepada PT Asuransi Multi Artha Guna selama 5 tahun,” kata Erna, Selasa 5 Agustus 2025.
Pada 10 Februari 2024, sambung Erna, kendaraan tersebut dicuri oleh pihak tidak bertanggung jawab. “Dan kami telah melaporkan kepada pihak Kepolisian Polda Metro Jaya pada 13 Maret 2024, sebagai kasus pencurian berat, Pasal 363 KUHPidana,” ujarnya.
Setelah memenuhi semua syarat pengajuan klaim asuransi dan telah mengajukan klaim PT Asuransi Multi Artha Guna, tegas Erna, pihak asuransi menolak klaim.
“Kami mengajukan klaim pada 22 Maret 2024. Mereka menolak klaim asuransi tersebut dengan alasan yang tidak sah. Itu jelas bertentangan dengan hukum, dan menyalahi prinsip keadilan. Juga menyalahi putusan Mahkamah Konstitusi. Perusahaan asuransi dilarang membatalkan polis secara sepihak,” lanjutnya.