Kamis, Juli 31, 2025

Wakil Wali Kota Tangsel Berang, Banyak Kendaraan Berat Langgar Perwal

POSRAKYAT.ID – Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan mengaku, akan memasukan daftar hitam bagi kendaraan-kendaraan berat, yang terus menerus melanggar aturan.

Pasalnya, saat melakukan razia gabungan di bilangan Muncul, Setu, Kota Tangsel, Pilar mendapati banyaknya kendaraan tak sesuai jam operasional, lalu lalang di jalan raya tersebut.

“Sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 58 Tahun 2019, kendaraan besar hanya boleh melintas di wilayah Tangsel mulai pukul 22.00 hingga pukul 05.00 WIB. Namun, sekitar pukul 11.00 WIB, kami masih mendapati kendaraan-kendaraan besar dan truk-truk bermuatan berlebih yang melintas,” berang Wakil Wali Kota Tangsel, Rabu 30 Juli 2025.

Pilar mengatakan, pihaknya telah melakukan penindakan kepada para pelanggar Perwal itu. Razia gabungan sendiri, sambungnya, sudah dilakukan sebanyak tujuh kali.

Baca Juga :  PKS Tolak Undang Undang IKN Masuk di Prolegnas 2023

“Tahun ini saja sudah tujuh kali, dan insyaallah akan terus berlanjut secara berkala bersama pihak Kepolisian, Kejaksaan, dan TNI. Kami imbau kepada para pemilik perusahaan logistik, pengusaha truk, serta para pengemudi, untuk mematuhi aturan ini,” katanya.

Kita khawatir jika kendaraan-kendaraan berat ini melintas di jam-jam rawan, bisa menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Ke depan, jika ada kendaraan yang melanggar berulang kali, kami akan melakukan blacklist terhadap kendaraan tersebut. Tidak boleh lagi beroperasi di wilayah Tangerang Selatan,” papar Pilar lagi.

Tidak hanya memasukan daftar hitam, Pilar bahkan akan berkoordinasi untuk mencabut izin usaha para pemilik kendaraan-kendaraan berat pelanggar Perwal. “Bahkan jika perlu dihentikan operasionalnya secara menyeluruh,” ungkap Pilar.

Bila pelanggaran berasal dari perusahaan tertentu, kami akan berkoordinasi dengan tempat perusahaan tersebut. Agar bisa menindaklanjuti, termasuk kemungkinan pencabutan izin usaha,” lanjutnya.

Baca Juga :  Bidang PSU DPRKPP Tangsel Fokus Tata Fasos Fasum Tiga Wilayah di 2023

Terpisah, Kepala Bidang Pembinaan dan Keselamatan pada Dinas Perhubungan Kota Tangsel, Budi Jatmiko menuturkan, sedikitnya 20 hingga 25 kendaraan yang telah mendapat tilang.

“Jenisnya bervariasi. Ada truk tronton dan kendaraan barang dengan sumbu tiga. Dari tujuh kali pelaksanaan, totalnya hampir 100 hingga 150 kendaraan yang terjaring. Rata-rata setiap kegiatan ada 20 hingga 25 kendaraan yang kena tilang,” ucap Budi.

Setiap pagi, petugas mulai bekerja dari pukul 06.00 sampai 09.00 WIB untuk melakukan pemantauan, dan pengalihan kendaraan. Tujuannya untuk membagi ruang lalu lintas, agar tidak terjadi kemacetan dan meminimalkan kecelakaan lalu lintas,” tandas Budi.

Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
RELATED ARTICLES

Populer