Nilai barang hasil penindakan tersebut sebesar Rp95 miliar, dengan potensi kerugian negara sebanyak Rp59 miliar.
Selain itu, pelaksanaan audit pada periode yang sama telah menghasilkan 15 Laporan Hasil Audit (LHA), dan 85 surat penetapan. Kerugian negara yang berhasil terselamatkan, sebesar Rp112 miliar.
Kepala Kanwil DJBC Banten, menyampaikan bahwa kinerja penerimaan kepabeanan dan cukai di Banten menunjukkan tren positif dan peningkatan yang signifikan.
“Kami akan terus bekerja keras dan memaksimalkan segala potensi yang ada. Sehingga seluruh target penerimaan Bea Cukai Banten dapat terealisasi dengan baik,” paparnya.
Kami juga secara berkesinambungan melakukan peningkatan kualitas pelayanan, peningkatan kemampuan sumber daya manusia dan peningkatan pengawasan,” tutup Ambang.