Selasa, Juli 8, 2025

Banyak Pelaku Usaha Nakal, DLH Kota Tangsel Sosialisasi Pengelolaan Limbah

Sembilan pelaku usaha itu, nantinya terancam hukuman pidana, dengan denda maksimal Rp3 miliar. “Salah satunya tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah,” paparnya.

Nantinya bisa pidana, bisa perdata. Sanksi terberat? Ini contoh saja, dulu pernah ada yang kena denda sampai Rp3 miliar,” sambung Carsono.

Penyerahan dokumen dugaan pelanggaran oleh sembilan pelaku usaha itu, sebut Carsono lagi, sebab tidak adanya itikad baik dari para pelaku usaha. “Kita lakukan pemanggilan, enggak ada kehadirannya. Boro-boro datang, klarifikasi gitu, enggak. Makanya Jadi ini DLH akan kawal terus (kasus pelanggaran lingkungan). Kita udah serahkan seratus persen ke Polres,” tandas Carsono.

Baca Juga :  Berkedok Petugas PLN, Kawanan Pencuri Gasak Emas Puluhan Juta
Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
RELATED ARTICLES

Populer