Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK.
BPK merekomendasikan Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga untuk memerintahkan Kepala UPTD Pengelola Sarana dan Prasarana Olahraga supaya lebih cermat. Lebih cermat dalam melakukan pengendalian atas ketersediaan karcis retribusi.