Minggu, Februari 15, 2026

Lahan Pemkot di Perigi Lama Dikelola Swasta, Ini Kata Wakil Wali Kota

Berdasarkan informasi, mengelola lahan pemerintah untuk bisnis, langkah pertama adalah memahami regulasi terkait pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) dan peraturan daerah yang berlaku.

Selanjutnya, ajukan permohonan pemanfaatan lahan kepada instansi pemerintah terkait. Setelah mendapatkan izin, lakukan pengelolaan lahan yang berkelanjutan, dengan memperhatikan aspek lingkungan dan sosial.

Baca Juga :  Kapolsek Pondok Aren Sesalkan 'Perang Sarung' di Bulan Suci Ramadan
Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
RELATED ARTICLES

Populer