Birokrasi

Belanja BOS Provinsi Banten Disoal, Tipu-tipu Satuan Pendidikan?

POSRAKYAT.ID – Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, terdapat belanja Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Provinsi Banten tahun anggaran 2024, pada 61 Satuan Pendidikan, yang tidak sesuai ketentuan.

Berdasarkan LHP, transaksi pada Satuan Pendidikan melalui Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLAH). Pemeriksaan atas dokumen BAST pada SIPLAH, unggahan gambar sebagai dasar penyusunan BAST tidak menunjukkan transaksi yang sebenarnya.

Pemeriksaan Fisik pada Satuan Pendidikan, lanjut LHP BPK Provinsi Banten, Satuan Pendidikan tidak dapat menunjukkan barang-barang yang dibeli melalui SIPLAH.

Rekapitulasi kelebihan pembayaran yang berasal dari transaksi pinjam nama perusahaan, pembagian keuntungan antara penyedia dengan Kepala Satuan Pendidikan, pada 61 Satuan Pendidikan sebesar Rp10,6 miliar.

Atas permasalahan tersebut, Satuan Pendidikan terkait telah menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp10,6 miliar.

BPK Provinsi Banten menyebut, penggunaan Dana BOS Provinsi Banten pada 61 Satuan pendidikan itu, tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BOS pendidikan pada Pemerintah Daerah, Pasal 11 ayat (3).

Menurut BPK Provinsi Banten, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan selaku Penanggung Jawab Tim BOS tidak optimal dalam pembinaan dan pengawasan. Perencanaan, pengelolaan dan pertanggungjawaban Dana BOS di tiap Satuan Pendidikan.

Tak hanya itu, Kepala Satuan Pendidikan dan Bendahara Dana BOS terkait tidak memedomani ketentuan perencanaan, pengelolaan dan pertanggungjawaban Dana BOS.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Gubernur Banten agar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan lebih optimal dalam pembinaan dan pengawasan. Perencanaan, pengelolaan dan pertanggungjawaban Dana BOS di tiap Satuan Pendidikan.

Page: 1 2

Ari Kristianto

Recent Posts

Legislator Kota Tangerang Dapat Kenaikan Tunjangan Rumah dan Transportasi

POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangerang Sachrudin, telah menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 14 tahun…

18 jam ago

Terima Aspirasi, Gubernur Banten Siapkan Kebijakan Fasilitasi Ojol

POSRAKYAT.ID - Perwakilan dari ratusan pengemudi ojek online (Ojol) yang melakukan unjuk rasa di depan…

19 jam ago

Cabor Sambo Kota Tangsel Bidik 9 Emas di Porprov 2026

POSRAKYAT.ID – Ketua Persatuan Sambo Indonesia (Persambi) Kota Tangsel Heris Cahya Kusuma menyatakan, pihaknya siap…

3 hari ago

Dukung Program Gampang Sekolah, Bappeda Kota Tangerang Raih Penghargaan Pembangunan Daerah 2026

POSRAKYAT.ID - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Tangerang Yeti Rohaeti mengungkapkan, program prioritas…

3 hari ago

Lepas Tim Soccer Putri ke Ajang Internasional, Wali Kota Tangsel: Jaga Konsistensi

POSRAKYAT.ID – Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menyatakan, agar para atlet pada tim soccer tetap…

4 hari ago

Turnamen Padel ASN di Tangerang Selatan, Ini Kata Wakil Wali Kota

POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan mengungkapkan, animo masyarakat terhadap olahraga…

5 hari ago

This website uses cookies.