Serta, lanjut keterangan LHP BPK, mengenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan kepada Kepala Satuan Pendidikan dan Bendahara BOS. Sebab tidak memedomani ketentuan perencanaan, pengelolaan dan pertanggungjawaban Dana BOS.
Belanja BOS Provinsi Banten Disoal, Tipu-tipu Satuan Pendidikan?
RELATED ARTICLES