Karena memang di dalam Posyandu ini ada sinergitas untuk pelaksanaan standar pelayanan minimal. Dengan amanat Permendagri yang baru ini, Posyandu bergerak mulai dari pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketertiban umum dan ketertiban masyarakat dan sosial,” imbuhnya.
Amanat Permendagri, Posyandu akan memiliki enam Standar Pelayanan Minimal (SPM). “Jadi Posyandu betul-betul nanti adalah pos pelayanan terpadu,” ungkap Alin.
Jadi (nanti) ada kader di bidang sosial, ada di bidang perumahan rakyat, kader di bidang ketertiban, kader di bidang pekerjaan umum, kader di bidang perumahan nanti ada kadernya masing-masing,” sambungnya.