Kamis, Juli 3, 2025

Sinergi Bersama TNI, Bea Cukai Banten Jelaskan Aturan Kepabeanan

POSRAKYAT.ID – Sebagai bagian dari dukungan atas pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan TNI AD, Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI (Kodiklat TNI) melaksanakan sosialisasi kepabeanan dengan Kanwil DJBC Banten.

Sinergi tersebut melalui keikutsertaan Kanwil DJBC Banten sebagai tenaga pendidik, untuk menyampaikan pembekalan Tatalaksana Ekspor-Impor dan Prosedur Kebijakan Kepabeanan, pada kegiatan Pendidikan Pengembangan Spesialisasi TNI tahun anggaran 2025.

Dengan peserta para Perwira TNI Lintas Matra, dalam Kursus Manajemen (Susjemen) Pengadaan Barang/Jasa TNI IV TA 2025, di Markas Besar TNI Kodiklat Serpong,  Selasa 4 Februari 2025 kemarin.

Kepala Seksi Penerimaan dan Pengelolaan Data Kanwil Bea Cukai Banten, Imam Tri Wahyudi sebagai pemateri tentang Tatalaksana Ekspor dan Impor. Melalui sosialisasi aturan kepabeanan Bea Cukai di Provinsi Banten.

Baca Juga :  Tak Hanya Adaptasi, Kemendagri Minta Pemda Berinovasi

Juga terkait proses aplikasinya di lapangan, ketentuan larangan dan pembatasan, dan pelanggaran-pelanggaran yang sering terjadi di lapangan.

Dalam kesempatan tersebut Imam Tri Wahyudi juga berkesempatan melakukan sosialisasi pelaksanaan tugas dan fungsi DJBC kepada peserta.

“Dengan adanya pembekalan ini, tentunya akan membantu rekan-rekan TNI dalam memahami ketentuan, aturan dan prosedur ekspor-impor,” ujarnya.

Selain itu, keterlibatan Bea Cukai dalam pembekalan ini juga semakin memperat hubungan antara TNI dan Bea Cukai.

Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
RELATED ARTICLES

Populer