Selasa, Agustus 19, 2025

Pemkot Tangerang Selatan Dapat Kuota 7020 PPPK

Sebelumnya, penghapusan tenaga honorer atau pegawai non-ASN di instansi pemerintahan mulai 1 Januari 2025, menjadi keputusan sesuai dalam Surat Edaran No. B/185/M.SM.02.03/2022.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pegawai yang bekerja di instansi pemerintah memiliki status kepegawaian yang jelas dan terstandar.

Untuk mengatasi dampak penghapusan ini, tenaga non-ASN diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK tahap 1 dan 2.

Baca Juga :  Jajal Venue Grass Track, Wali Kota Tangerang Banjir Hujatan Netizen
Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
RELATED ARTICLES

Populer