Jumat, Juli 4, 2025

Bea Cukai Banten Beri Izin Fasilitas KITE PT Nusantara Electric

POSRAKYAT.ID – Bea Cukai Banten menerbitkan perizinan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Pembebasan kepada PT Nusantara Electric, Kamis 3 Oktober 2024 kemarin.

Perusahaan yang terletak di Kabupaten Tangerang itu, menjadi wilayah pengawasan Bea Cukai Tangerang.

Penerbitan perizinan ini, sesuai dengan salah satu misi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebagai Industrial Assistance.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten Rahmat Subagio, memimpin dan mendengarkan secara langsung penjelasan manajemen perusahaan, dalam rapat penilaiannya.

“Sesuai aturan yang berlaku, dalam pengajuan perizinan perusahaan harus melewati proses pemaparan terlebih dahulu,” kata Rahmat Subagio.

Sebelumnya, PT Nusantara Electric telah melalui pemeriksaan lapangan, dan penelitian atas kelengkapan persyaratan. Ini bertujuan, supaya kami yakin bahwa pemberian fasilitas ini tepat sasaran,” tambahnya.

Baca Juga :  Lagi, Bea Cukai Banten Raih Penghargaan Atas Komitmen dalam Pelayanan

Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Pembebasan tersebut, terbebas dari pungutan PPN dan PPnBM atas impor.

Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
RELATED ARTICLES

Populer