“Yang pasti positif ada luka tusukan di tubuh korban. Tindak pidana ini masuk ke (pembunuhan) perencanaan. Pasal yang kami terapkan di sini, yaitu pasal 351 ayat 3 penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Victor.
Sementara kami dalami. Tentunya, kita menggunakan semua pasal sangkaan. Sesuai dengan kejadian, maupun alat bukti yang kita temukan di lapangan,” tutupnya.