POSRAKYAT.ID – Viral di media sosial, yang memperlihatkan penganiayaan seorang pria terhadap perempuan yang merupakan istrinya, di ‘kampung’ Sachrudin, Cipondoh, Kota Tangerang.
Kasi Humas Polres Metro Tangerang, Kompol Aryono membenarkan kejadian tersebut.
Saat ini, sambung Aryono, pihaknya telah menerima laporan korban dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut.
Dua orang tersebut, merupakan pasangan suami istri berinisial MA dan VV (32), yang sedang bertengkar terkait usaha mereka.
Dalam video yang beredar, pelaku MA melakukan penganiayaan, dengan cara memukul menggunakan tangan ke bagian perut, dan menjambak rambut korban VV.
Mendapingi Aryono, Kasat Reskrim Polres Metro Kompol David Yunior Kanitero menyatakan, korban telah membuat laporan pada Minggu 18 Agustus 2024, pukul 12.13 WIB, dan saat ini dalam penanganan lebih lanjut.
“Iya benar kejadian (di Cipondoh) tersebut. Namun kasusnya sedang dalam penanganan Satreskrim melalui Unit PPA,” kata Aryono dalam keterangannya, ditulis Selasa 20 Agustus 2024.
Aryono juga membenarkan, dalam laporan korban, yang menjadi pemicu motif pelaku melakukan penganiayaan adalah urusan pekerjaan.
Di mana pelaku, menganggap istrinya itu tidak mematuhi perintahnya.
“Jadi, sebelumnya memang antara keduanya ini ada cekcok urusan pekerjaan. Sehingga suaminya tega menganiaya istrinya itu,” terang Aryono.