Ibnu menuturkan, saat ini pihaknya masih mencari tersangka R yang telah masuk sebagai DPO. Akumulasi dari barang bukti tersebut bernilai Rp2,1 miliar, dengan total 140,4 kg.
“Pelaku kami sangkakan dengan pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Ibnu.