Jumat, Juli 4, 2025

Pemuda Pengedar Kue Kering Bercampur Ganja Diamankan Polres Tangsel

Ibnu menuturkan, saat ini pihaknya masih mencari tersangka R yang telah masuk sebagai DPO. Akumulasi dari barang bukti tersebut bernilai Rp2,1 miliar, dengan total 140,4 kg.

“Pelaku kami sangkakan dengan pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Ibnu.

Baca Juga :  Gen Tangsel Apresiasi Kinerja Kepolisian Republik Indonesi
Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
RELATED ARTICLES

Populer