POSRAKYAT.ID – Melalui fasilitas kepabeanan, Kanwil Bea Cukai Provinsi Banten mendukung pelaksanaan gelaran pameran Indobuildtech 2024 Part 2 yang berlokasi di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD.
Pameran Indobulidtech tersebut, memanfaatkan fasilitas Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB), di mana merupakan fasilitas pemberian Kanwil Bea Cukai Banten melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan, kepada PT Indonesia International Expo (IIE).
Penerima fasilitas TPPB, berhak mendapatkan fasilitas penangguhan bea masuk, dan tanpa pajak dalam rangka impor (PDRI) terhadap barang impor, ntuk tujuan pameran.
Fasilitas kepabeanan ini, juga memberikan berbagai kemudahan pelayanan perizinan, serta kegiatan operasional.
Pasalnya, pelaksanaan IndoBuildTech 2024 yang pengelolaannya oleh PT. IIE, berstatus sebagai TPPB, di bawah pengawasan Kanwil Bea Cukai Provinsi Banten.
Kepala Kanwil Bea Cukai Banten Rahmat Subagio mengatakan, bahwa pengusaha TPPB harus mengajukan izin penyelenggaraan pameran.
Rahmat menegaskan, fasilitas ini mencakup kemudahan pelayanan perizinan, dan pemeriksaan pabean secara selektif, berdasarkan manajemen risiko.