Senin, Desember 29, 2025

Spesialis Maling Helm di Pondok Aren Dicokok Pihak Kepolisian

“Ia mengakui bahwa sudah sering dan berulang kali melakukan pencurian helm dan menjualnya kembali di aplikasi Facebook,” tegas Bambang.

Pelaku terancam hukuman dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan hukuman pidana maksimal selama lima tahun,” pungkasnya.

Baca Juga :  Kajian PLTSa di Tangsel Sudah Selesai, Kok Belum Dilelang?
Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
RELATED ARTICLES

Populer