Kamis, April 2, 2026

Spesialis Maling Helm di Pondok Aren Dicokok Pihak Kepolisian

“Ia mengakui bahwa sudah sering dan berulang kali melakukan pencurian helm dan menjualnya kembali di aplikasi Facebook,” tegas Bambang.

Pelaku terancam hukuman dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan hukuman pidana maksimal selama lima tahun,” pungkasnya.

Baca Juga :  Cerita Mistis Turap Ambrol Villa Bintaro Regency: Minta Dua Korban
Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
RELATED ARTICLES

Populer