Senin, Februari 16, 2026

Spesialis Maling Helm di Pondok Aren Dicokok Pihak Kepolisian

“Ia mengakui bahwa sudah sering dan berulang kali melakukan pencurian helm dan menjualnya kembali di aplikasi Facebook,” tegas Bambang.

Pelaku terancam hukuman dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan hukuman pidana maksimal selama lima tahun,” pungkasnya.

Baca Juga :  Ribuan Kegiatan Kemasyarakat, PSI Soroti Soal Sampah di Tangsel
Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
RELATED ARTICLES

Populer