POSRAKYAT.ID – Ahli waris dari Ahmad Yadi dan Umar AS, dua pedagang di Pasar Ciputat yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, menerima santunan jaminan kematian, Jumat 26 Juli 2024.
Ahmad Yani, Kakak Kandung dari Almarhum Ahmad Yadi mewakili keluarga almarhum menyatakan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, sangat membantu bagi kebutuhan keluarga Ahmad Yadi.
“Ya (santunan jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan Rp42 juta) sangat membantu sekali. Almarhum (Ahmad Yadi) punya dua anak. Yang satu SMP, satu lagi baru umur dua tahun,” kata Yani kepada wartawan.
Yani mengungkapkan, Ahmad Yadi merupakan pedagang daging di Pasar Ciputat. Almarhum, lanjut Yani, meninggal sebab sakit yang dideritanya. “Alhamdulillah sangat bermanfaat sekali. Iuran Rp20 ribu per bulan, Almarhum sudah ikut sekitar delapan bulan,” ujarnya.
Senada, Eli Yusefa yang mewakili suaminya Umar AS menuturkan, santunan tersebut akan ia gunakan untuk modal usaha, selain juga guna kebutuhan sekolah putranya. “Alhamdulillah kebantu sekali, untuk masa depan anak saya,” tutur Eli.
Rencananya (santunan BPJS Ketenagakerjaan) buat modal usaha. Nantinya akan saya belikan mesin jahit, dan untuk melanjutkan anak sekolah,” tambahnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Kota Tangsel, Fajri Rahmadiansyah mengungkapkan, dua anggota di bawah Perkumpulan Pedagang Pasar Ciputat (P3C), menerima jaminan kematian.
Dua anggota yang bernama Ahmad Yadi dan Umar AS, merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan, yang meninggal dunia saat berdagang di Pasar Ciputat, satu bulan lalu.