Proyek Revitalisasi Pasar Anyar Kota Tangerang. (Foto: Humas Kota Tangerang)
POSRAKYAT.ID – Direktur Utama PD Pasar Titien Mulyati mengungkapkan, persoalan-persoalan Revitalisasi Pasar Anyar Kota Tangerang, yang pembiayaannya melalui APBN.
Persoalan dan kendala dalam Proyek Revitalisasi tersebut, lanjut Titien, manakala harus berhadapan dengan pedagang yang enggan direlokasi, saat proyek tersebut berjalan.
“Kendalanya, sebetulnya pedagang itu sudah kita tetapkan, daerah relokasinya. Tapi pedagang maunya, daerah relokasinya berdekatan dengan Pasar Anyar,” ujar Titien di ruang kerjanya, Kamis 18 Juli 2024.
Dalam penerapan relokasi pedagang Paaar Anyar, imbuhnya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Tangerang itu tetap berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Indag), dalam menentukan langkah-langkah di Proyek Revitalisasi.
“Kita koordinasi. Contoh, revitalisasi pasar, dari Kementerian PUPR ke Pemerintah Daerah. Karena yang mengelola pasar itu kami, jadi setiap waktu lapor ke Kuasa Pemilik Modal (KPM),” ungkap Titien.
Kita diskusi (terkait rencana Revitalisasi Pasar Anyar) terlebih dahulu ke Dinas Indag Kota Tangerang sebagai Badan Pengawas, abis itu baru ke Wali Kota atau PJ ya sekarang,” tambahnya.
Titien menuturkan, soal kendala pada saat pihaknya bersepakat untuk memindahkan sebagian pedagang ke Metropolis dan Plaza Shinta, mendapat penolakan.
Terkait itu, PD Pasar tetap melaporkan persoalan kendala relokasi ke Indag dan KPM (Wali Kota). “Relokasi itu kita harus mengikuti aturan yang berlaku, soal asetnya itu milik siapa, itulah yang kita koordinasikan dengan KPM,” tuturnya.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangsel, Bachtiar Pryambodo menyatakan, dengan beroperasinya Koperasi…
POSRAKYAT.ID - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol menegaskan, pihaknya tengah mempersiapkan gugatan perdata, atas…
POSRAKYAT.ID - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Provinsi Banten, terus menggelar Operasi Gurita, sebagai langkah…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Tangerang Selatan Ade Suprizal…
POSRAKYAT.ID - Dalam Peraturan Wali Kota Tangerang nomor 26 tahun 2020 tentang penugasan kepada Perseroan…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengungkapkan, pihaknya tengah fokus menyusuri Sungai…
This website uses cookies.