Kepala DPKP Kota Tangsel, Ahmad Dohiri. (Foto: Adriansyah)
POSRAKYAT.ID – Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Tangsel Ahmad Dohiri menyebut, Hotel Nite & Day Alam Sutera tak laik fungsi, dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Hotel Nite & Day, Izin Mendirikan Bangunan (IMB)-nya kos-kosan. Mereka sudah datang ke Dinas Bangunan. Sudah dapat saran, untuk urus penyesuaiannya ke PBG sama urus SLF (Surat Laik Fungsi),” kata Ahmad Dohiri, ditulis Rabu 19 Juni 2024.
Pernyataan Ahmad Dohiri itu, menegaskan kejadian kebakaran yang mengakibatkan korban jiwa, sebab kurangnya alat pemadam api ringan (APAR), dan alat proteksi lainnya.
“Mereka tidak kooperatif dengan kita. Gedung hotelnya tidak laik fungsi, karena sistem proteksinya tidak ada. Gedung di atas empat lantai itu, minimal harus ada empat sistem proteksi. Hydrant, Sprinkle, Alarm, dan APAR setiap ruangan,” tegasnya.
Sistem proteksi gedung tersebut, masuk dalam Manajemen Kebakaran dan Keselamatan Gedung (MKKG).
Hal itu, seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri PUPR (Permen PUPR), serta Peraturan Daerah (Perda).
“Merujuk pada Permen PUPR nomor 20 tahun 2009. Kemudian supaya meyakinkan alat sistem proteksi berfungsi, minta pemeriksaan oleh DPKP setiap tahun, itu kewajiban mereka. Pemilik atau pengelola gedung harus pro aktif. Berdasarkan Perda nomor 4 tahun 2015,” ungkap Ahmad.
Saat ini, jelas Dohiri, hanya 262 gedung yang memedomani aturan, baik Permen PUPR dan Perda, dari 431 gedung yang ada di Kota Tangsel.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Gubernur Banten Andra Soni mengungkapkan, sebagai salah satu program prioritas pemerintah, sekolah rakyat…
POSRAKYAT.ID - Pengamat Hukum Tata Negara (HTN), Dian Eka Prastiwi menyebut, belum terbangunnya Instalasi Pengolahan…
POSRAKYAT.ID - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, resmi membentuk Satuan Tugas Pencegahan…
POSRAKYAT.ID - Pejabat Fungsional dan Penyuluh Lingkungan Hidup, pada DLH Kota Tangsel, Odji Restanto menyatakan,…
POSRAKYAT.ID - Head of Legal, Compliance and Risk Management Division PT. Asuransi Multi Artha Guna…
POSRAKYAT.ID - Direktur Eksekutif KPN, Adib Miftahul mengungkapkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, harus segera membuat…
This website uses cookies.