Ilustrasi lapor LHKPN KPK. (Foto: Bingar/Net)
POSRAKYAT.ID – Komisioner KPU Kota Tangsel Ajat Sudrajat mengatakan, seluruh calon Anggota DPRD yang telah terpilih wajib memberikan bukti Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Kewajiban tersebut, tertuang dalam Peraturan KPU nomor 6 tahun 2024.
“Bahwa 21 hari sebelum pelantikan, harus sudah menyerahkan tanda terima lapor LHKPN,” kata Ajat kepada Posrakyat.id, Kamis 30 Mei 2024.
Meski tak ada sanksi terhadap kewajiban pelaporan LHKPN, namun Ajat menjelaskan, bahwa jika ada yang belum menyerahkan bukti tanda terima lapor LHKPN hingga 8 Agustus 2024, maka nama calon Anggota DPRD terpilih tidak akan masuk daftar usulan ke Gubernur.
“Maka kita tidak mencantumkan nama si calon terpilih itu ke Gubernur di daftar list nama-nama calon terpilihnya,” jelasnya.
Kita kan menyerahkan daftar calon terpilih ini ke Gubernur melalui Wali Kota, jadi si nama tersebut itu enggak kita cantumkan,” tegas Ajat lagi
Menanggapi indikasi keengganan calon Anggota DPRD terpilih dalam melaporkan LHKPN ke KPK, Septian Hadi Tama dari Research, Public Policy and Human Rights (Rights) mengingatkan soal potensi tertutupnya pejabat terhadap publik.
“Ketika Anggota DPRD yang terpilih belum melaporkan LHKPN, ini masalah etik dan moral berarti memang tidak ada keinginan untuk membuka diri,” ungkap Septian.
Ketidaktertiban pada aturan serta akuntabilitas para Anggota di lingkup DPRD Kota Tangsel, memperlihatkan dedikasi serta adanya indikasi korupsi.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie memastikan, pembangunan Fasilitas pemulihan material (MRF) di Tempat…
POSRAKYAT.ID - Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal di Provinsi Banten, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal…
POSRAKYAT.ID — Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel, Ahmad…
POSRAKYAT.ID – Ketua Perkumpulan Binaraga dan Fitnes Indonesia (PBFI) Kota Tangerang Selatan Firmanto mengaku, sebagai…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel Deden Deni mengaku, kehadiran Yayasan Balapentas…
POSRAKYAT.ID – Sebagai bentuk Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP), Perusahaan Umum Daerah Air…
This website uses cookies.