Tersangka dikenakan pasal tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah Umur sebagaimana dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tradisi Plonco yang Berakhir Bullying di Tangerang Selatan
RELATED ARTICLES