Penurunan alat peraga kampanye. (Foto: Humas Pemkot Tangsel)
POSRAKYAT.ID – Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie meminta agar alat peraga kampanye (APK) yang ada dikumpulkan, untuk dimusnahkan kemudian.
Dalam apel siaga pengawasan masa tenang dan pungut hitung di lapangan bekas Kecamatan Setu, Benyamin Davnie tidak ingin APK yang ada, menjadi alat yang nantinya dipersalahgunakan.
“Satpol PP, Dinas Perhubungan, Damkar, BPBD, dari teman-teman aparat kewilayahan untuk membantu Bawaslu menertibkan atribut kampanye,” kata Benyamin, Minggu 11 Februari 2024.
Kemudian juga dari kepolisian, Kodim 0506 untuk menunjukkan di Tangerang Selatan, kita hadir bersama-sama untuk menciptakan suasana aman dan terkendali,” lanjutnya..
Termasuk pula Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk membantu proses pembersihan seluruh alat peraga kampanye.
“Kemudian simpan saja dulu sampai selesainya masa pencoblosan dan penghitungan. Takut ada yang memanfaatkan. Nanti baru kita musnahkan,” tegas Benyamin.
Pihaknya mengapresiasi seluruh pemangku kepentingan, baik dari unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) maupun peserta partai politik.
“Termasuk pula KPU maupun Bawaslu, yang terus aktif memastikan pelaksanaan kampanye pemilu berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Benyamin.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Tangerang Selatan, Muhammad Acep mengatakan, tanggal 11 Februari merupakan masa tenang.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Direktur Utama Perseroda PITS, Tubagus Hendra Suherman membenarkan soal penundaan Sistem Penyediaan Air…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel, Maulana…
POSRAKYAT.ID - BPK Provinsi Banten memyoroti soal tata kelola dua kolam renang milik Dinas Kepemudaan…
POSRAKYAT.ID - Lurah Ciputat, Iwan Pristiyasa mengaku, banyak pengurus setingkat RT dan RW di wilayahnya,…
POSRAKYAT.ID - Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kota Tangsel, Martha Lena mengatakan, Jalan…
POSRAKYAT.ID - Gubernur Banten, Andra Soni mengungkapkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memperpanjang masa pemutihan denda…
This website uses cookies.