Birokrasi

Ini Persyaratan Perbaikan Rumah Terdampak Bencana di Tangsel

POSRAKYAT.ID – Kepala Bidang Perumahan pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Kota Tangsel, Ferdaus menuturkan beberapa persyaratan bagi perbaikan rumah masyarakat terdampak bencana.

Hal itu merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 99 tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Stimultan Perbaikan Rumah Layak Huni Bagi Korban Bencana.

“Dalam Perwal jelas, bahwa selain harus memiliki kartu identitas Kota Tangsel, masyarakat penerima bantuan pun harus dalam kategori berpenghasilan rendah,” kata Ferdaus, Selasa 16 Januari 2024.

Selain itu, lanjutnya, tanah atau rumah yang menjadi lokasi terdampak bencana merupakan milik pribadi, dan bukan sengketa.

“Nanti masyarakat harus membuat surat pernyataan belum pernah mendapatkan bantuan dalam bentuk serupa, baik dari Pemerintah Pusat, Provinsi, atau lembaga lainnya,” ungkapnya.

Bersedia menerima bantuan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Bersedia menempati dan tidak menyewakan selama 5 tahun,” tambahnya.

Saat ini, DPRKPP tengah menginventarisir rumah-rumah masyarakat yang terdampak bencana, seperti yang terjadi di beberapa wilayah di Kota Tangsel.

“Data dari BPBD, rumah rusak ringan akibat puting beliung dan longsor ada 16 unit. Rusak sedang ada 10 dan yang berat ada 2. Kita nanti sambil koordinasi dengam Baznas,” jelas Ferdaus.

Nanti Baznas akan mengambil alih perbaikan skala ringan. Karena kalau tidak salah anggarannya itu sekitar Rp20 jutaan per unit. Kita fokua di rusak sedang dan berat,” sambungnya.

Warga Terdampak Bencana di Tangsel Mengaku Was-was

Sebelumnya, Salah seorang warga di Perumahan Bumi Serpong Residence mengaku was-was, usai dua kali terjadi longsor di wilayahnya.

Page: 1 2

Ari Kristianto

Recent Posts

Dinas Perhubungan Siapkan Rekayasa Lalin, Dukung Perbaikan Ruas Jalan di Kota Tangerang

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Achmad Suhaely mengungkapkan, pihaknya telah menyusun skema rekayasa…

5 menit ago

HIMNI Perkuat Pemahaman Masyarakat Soal Manfaat Nuklir

POSRAKYAT.ID — Ketua Umum Himpunan Masyarakat Nuklir Indonesia (HIMNI) Djarot Sulistio Wisnubroto mengungkapkan, kepengurusan organisasi…

2 hari ago

Dinas Kominfo Tangerang Selatan Dorong Santri Melek Transformasi Digital

POSRAKYAT.ID – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot), melalui Dinas…

3 hari ago

Lewat Fasilitas Kawasan Berikat, Bea Cukai Banten Permudah Pengembangan Industri

POSRAKYAT.ID – Bea Cukai Banten terus mendorong pertumbuhan dan pengembangan industri dalam negeri melalui pemberian…

3 hari ago

Geram, Pilar Sebut Pemasangan Kabel Optik di Tangsel ‘Kucing-kucingan’

POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan, mengaku geram dengan pemasangan kabel optik,…

3 hari ago

Tekan MoU dengan BSI, Pemkot Tangsel Buka ‘Kran’ Permodalan buat Anak Muda

POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan, dengan penandatanganan nota kesepahaman atau…

5 hari ago

This website uses cookies.