POSRAKYAT.ID – Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyatakan bahwa, pihaknya telah mengamankan seorang ibu tiri atas dugaan penganiayaan balita.
Ibu berinisial NL (38) itu diamankan pihak kepolisian, dari video viral di platform media sosial.
“Masih dalam pemeriksaan unit PPA, terkait fakta kejadiannya masih kita dalami,” ujar Zain dalam keterangan tertulis, Jumat 24 November 2023.
Zain menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku kesal kepada korban.
“Keterangan sementara tindak kekerasan tersebut, karena terduga pelaku kesal korban sulit diingatkan untuk tidak sering keluar rumah,” kata Zain.
Adapun dalam keterangan video di media sosial, NL menganiaya korban dengan kayu, dan membenturkan ke tembok, hingga tubuh korban mengalami luka lebam.
Berbekal video tersebut kemudian pihak dari Ketua RT 005/04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, segera melapor ke polisi.
“Awalnya pelapor yakni Ketua RT setempat mendapat informasi dari warga dan pemilik kontrakan, telah terjadi tindak penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Terduga pelaku adalah ibu tiri korban,” tegasnya.