“Pada saat surat tugas Perdin muncul, berjalan kok sistem pengendalian internal kita. Sistem pengendaliannya apa, salah satunya ya SPT (Surat Perintah Tugas) kemudian ada fakta intergritas,” papar Wahyudi.
Fakta intergritas kan juga harus di tandatangani yang bersangkutan, artinya pada saat mereka melanggar sanksinya bisa personal, karena mereka yang memegang itu,” tambahnya.
Wahyudi enggan menjabarkan secara detail, saat disinggung soal total uang yang dapat dikantongi oleh masing-masing Anggota Dewan Kota Tangsel, di setiap minggunya.
“(Rp12 juta per minggu) Ya itungannya kan macem-macem daerahnya saat perjalanan dinas. Ya ada indeksnya di situ (Perpres 53 tahun 2023),” tandas Wahyudi.